Pilihan Mobil Listrik dengan Diskon PPN 10 Persen Makin Banyak

29 Februari 2024 6:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil listrik Wuling BinguoEV dan Air ev di IIMS 2024 JIExpo Kemayoran, Jakarta. Foto: Wuling Motors
zoom-in-whitePerbesar
Mobil listrik Wuling BinguoEV dan Air ev di IIMS 2024 JIExpo Kemayoran, Jakarta. Foto: Wuling Motors
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah melanjutkan kebijakan insentif potongan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk mobil listrik dan bus listrik pada tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Hal ini tertuang di di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang PPN mobil listrik yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP yang berlaku 15 Februari 2024.
Insentif PPN DTP diberikan sebesar 10 persen dari 11 persen, atas penyerahan kendaraan listrik yang memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen. Dengan kata lain, pembeli hanya dibebankan PPN 1 persen.
TKDN mobil listrik Wuling yang diproduksi di Cikarang. dok. tkdn.kemenperin.go.id
Sejauh ini ada dua produk yang bisa menikmati PPN 10 persen: Wuling Air ev (TKDN 40,04 persen) dan Hyundai IONIQ 5 (40,0 persen), mengacu Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023.
Pada implementasinya tahun ini, besar kemungkinan bertambah lagi modelnya. Sebab ada beberapa produk mobil listrik lain buatan dalam negeri, yang telah memenuhi TKDN minimal 40 persen.
ADVERTISEMENT
TKDN mobil listrik Chery Omoda E5. dok. tkdn.kemenperin.go.id
Selain kedua model tadi, ada Chery Omoda E5 produksi PT Handal Indonesia Motor yang pada laman resmi tkdn.kemenperin.go.id memiliki TKDN 40,05 persen.
Tak kalah menarik ada mobil listrik Wuling BinguoEV yang pada website serupa memiliki TKDN 47,55 persen.
Dengan demikian model mobil listrik yang bisa menikmati potongan PPN 10 persen menjadi empat produk. Hanya saja masih menunggu Keputusan Menteri Perindustrian terbaru mengenai penetapan model yang memenuhi syarat insentif tersebut.
TKDN mobil listrik Hyundai IONIQ 5. dok. tkdn.kemenperin.go.id
Guna mengakselerasi investasi elektrifikasi, pemerintah juga telah melonggarkan aturan TKDN, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres 55 Tahun 2019.
Pada Pasal 8 disebutkan bahwa minimal TKDN 40 persen untuk roda dua maupun empat wajib dipenuhi hingga 2026. Selanjutnya TKDN minimal 60 persen ditetapkan pada 2030. Selebihnya TKDN wajib mencapai 80 persen pada tahun-tahun ke depannya.
ADVERTISEMENT