Pengamat: Aturan Uji Emisi Jangan Sampai Meresahkan Masyarakat

10 Januari 2021 17:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Uji emisi kendaraan bermotor gratis di Jalan Pemuda Jakarta Timur, Rabu (6/1). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Uji emisi kendaraan bermotor gratis di Jalan Pemuda Jakarta Timur, Rabu (6/1). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kendaraan bermotor yang tak lulus dan belum melakukan uji emisi per 24 Januari 2021 nanti, mulai kena sanksi disinsentif, seperti membayar tarif parkir lebih mahal.
ADVERTISEMENT
Ini berdasar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, berlaku mulai 24 Januari 2021.
Pemerhati transportasi dan Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto coba menyoroti, terkait aspek sosiologis yang bisa ditimbulkan.
"Ini diharapkan menjadi salah pertimbangan yang cukup penting karena dapat menimbulkan keresahan masyarakat," tuturnya Minggu (10/1).
Uji emisi kendaraan bermotor gratis di Jalan Pemuda Jakarta Timur, Rabu (6/1). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Pasalnya pada masa pandemi ini, masyarakat masih dihadapkan pada sulitnya masalah ekonomi. Jangan sampai ada beban baru yang bisa akan memberatkan masyarakat.
"Bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, biaya uji emisi berpotensi membebani dari aspek ekonomi," jelas Budiyanto.

Sosialisasi yang cukup

Budiyanto menyarankan, dalam pelaksanaannya perlu waktu yang cukup untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Termasuk kesiapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia yang mencukupi.
ADVERTISEMENT
Tahapan pelaksanaan perlu disiapkan dengan matang mulai sosialisasi, uji coba, dan pelaksanaanya.
Uji emisi kendaraan bermotor gratis di Jalan Pemuda Jakarta Timur, Rabu (6/1). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
"Hal ini juga diharapkan paralel, dengan proses penegakan hukum yang harus dilaksanakan bertahap. Proses penegakan hukum dapat dilaksanakan dengan represif justice (tilang) atau non justice (teguran)," jelas Budiyanto.
Nah waktu sosialisasi yang cukup, bisa berkontribusi positif dalam implementasi program uji emisi gas buang.

Jadwal uji emisi gratis

Pemprov bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk uji emisi gratis di beberapa lokasi.
Berikut ini daftar dan jadwalnya.
- Rabu, 6 Januari 2021 - Jalan Pemuda, Jakarta Timur - Rabu, 13 Januari 2021 - Depan Gedung CNI, Jakarta Barat - Senin, 18 Januari 2021 - Waduk Pluit, Jakarta Utara - Kamis, 21 Januari 2021 - Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat
ADVERTISEMENT