Pelat Nomor Kendaraan Akan Berwarna Putih dan Pakai CHIP, Apa Manfaatnya?

24 Januari 2022 6:46 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor dari hitam menjadi putih dan dilengkapi CHIP dipastikan akan dimulai secara bertahap mulai awal 2022.
ADVERTISEMENT
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan ada beberapa alasan pihaknya akan mengubah warna dasar serta menambahkan CHIP pada pelat nomor kendaraan bermotor. Berikut lengkapnya.

Permudah identifikasi gambar melalui ETLE

Alasan pertama yang membuat Kepolisian berencana mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih, yakni untuk memudahkan peran kamera E-TLE dalam mengidentifikasi setiap pelat nomor kendaraan bermotor.
Sebab, berdasarkan hasil penelitian dan survei yang dilakukan pihaknya, penggunaan warna dasar putih lebih memudahkan kamera dalam menangkap gambar pelat nomor yang lebih bersih dan jelas, terutama saat malam hari.
"Kita gunakan pelat putih ke depannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam E-TLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan" ujar Yusri beberapa waktu lalu.
Petugas NTMC Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Dengan identifikasi yang akurat, maka akan semakin memudahkan Kepolisian dalam menindak pelanggar lalu lintas atau mendeteksi apabila ada pelat nomor palsu yang beredar di jalan raya.
ADVERTISEMENT

Permudah mengetahui data pemilik kendaraan

Selanjutnya untuk pemasangan CHIP pada pelat nomor kendaraan, bertujuan untuk memudahkan Kepolisian dalam mendeteksi berbagai data kendaraan hingga data penindakan pelanggaran yang pernah dilakukan pemilik atau pengemudi kendaraan tersebut.
Selain itu, penggunaan CHIP ini juga akan memudahkan untuk mengetahui apakah mobil tersebut sudah melakukan pembayaran pajak kendaraan atau belum.
"CHIP tersebut memang benar ke depannya akan ada (diterapkan) ke depannya, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0. Nanti CHIP ini akan memuat data kendaraan pribadi. Lalu ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya," jelas Yusri.
Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto

Untuk bayar tol hingga parkir

Terakhir penggunaan CHIP pada pelat nomor juga akan berfungsi sebagai alat koneksi untuk pembayaran tol dan parkir. Ini mirip seperti sistem RFID yang akan diterapkan pada sistem pembayaran tol nirsentuh atau tanpa berhenti.
ADVERTISEMENT
"Kemudian nanti bisa digunakan untuk E-TOLL dan parkir elektronik," sambung Yusri.
Khusus fungsi terakhir ini, Kepolisian akan bekerja sama dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan instansi lainnya. Nantinya, sistem yang ada pada gerbang tol atau loket parkir tertentu dapat mendeteksi pelat nomor kendaraan melalui CHIP tersebut.
Bagi pelat nomor kendaraan yang memiliki jenis tidak atau pelatnya tidak sesuai, maka gerbang tol tidak atau portal parkir tidak akan terbuka.
Terkait fungsi-fungsi itu semua, kata Yusri, saat ini masih dalam tahap penjajakan dan penelitian. Sebab, diperlukan waktu secara bertahap untuk menerapkan dan mensosialisasikan perubahan warna dan pemasangan CHIP pada pelat nomor tersebut.
"Kami meminta dukungan sambil kami jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasi. Dan ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya," tutup Yusri.
ADVERTISEMENT
***