Musim Hujan Banyak Genangan Air, Berkendara Pakai Etika dan Jangan Asal Terabas

14 April 2024 11:30 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengendara motor sedang berkendara saat hujan. Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara motor sedang berkendara saat hujan. Foto: dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua pengendara motor kedapatan berdebat di pinggir jalan, momen itu terekam oleh salah satu kamera ponsel pengguna jalan lainnya yang ada di dalam mobil. Di bawah guyuran hujan, warganet yang berpendapat mengatakan salah satu pemotor tidak terima terciprat air genangan.
ADVERTISEMENT
Ya, genangan air kerap muncul di beberapa ruas tertentu bila musim hujan lebat atau intensitas yang cukup lama terjadi. Pengguna jalan yang paling merasakan dampak tersiram air genangan biasanya adalah pemotor atau pejalan kaki.
Meski terciprat air genangan cukup dimaklumi oleh pengguna jalan, tapi ternyata tetap ada adab ketika terpaksa hendak melewati genangan air di jalan. Lebih-lebih, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara sepeda motor melintas saat hujan turun di Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur (13/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Menurut Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, perkara melewati genangan air di jalan terkait juga dengan aspek keselamatan berlalu lintas.
"Aspek keselamatan harus menjadi prioritas pengendara kendaraan bermotor baik itu roda dua atau roda empat. Jalan licin atau genangan air dapat menimbulkan kendaraan mengalami aquaplanning yang dapat berpotensi terjadinya kecelakaan," urai Budiyanto kepada kumparan, Jumat (12/4).
ADVERTISEMENT
Pada UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Pasal 116 disebutkan, pengendara diwajibkan memperlambat kendaraannya bila menemui situasi berikut. Termasuk di dalamnya adalah genangan air, pada Ayat 2 huruf (c).
(1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas.
(2) Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:
a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang;
b. akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring;
c. cuaca hujan dan/atau genangan air;
d. memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas;
e. mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api; dan/atau
ADVERTISEMENT
f. melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang.
Sejumlah pengendara motor berteduh di halte bus, di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (17/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Budiyanto menerangkan, memperlambat kendaraan saat hendak melewati genangan air untuk mencegah kendaraan hilang kendali dan menjadi susah dikendalikan. Selain itu, dapat meminimalisir cipratan air yang besar dan mengenai pengguna jalan lainnya.
"Apabila hal tersebut sudah dilakukan dan ada kala tidak sengaja membuat cipratan air yang besar sehingga mengenai pengguna jalan lainnya, maka tidak ada salahnya untuk meminta maaf dan tidak boleh terpancing adu argumentasi sampai terjadi ancaman kekerasan dan sebagainya," pungkasnya.
Bila sampai cekcok yang berujung dengan tindakan kekerasan antara satu sama lainnya, Budiyanto bilang yang bersangkutan terhitung melakukan perbuatan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 310 KUHP.
ADVERTISEMENT
***