Modus Pemudik Kelabui Petugas: Naik Truk Sayur hingga Tak Bawa Barang

7 Mei 2021 18:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian memasang batas garis polisi saat mengamankan barang bukti kendaraan travel gelap di Lapangan Presisi Dit Lantas PMJ, Jakarta, Kamis (29/4). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian memasang batas garis polisi saat mengamankan barang bukti kendaraan travel gelap di Lapangan Presisi Dit Lantas PMJ, Jakarta, Kamis (29/4). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021 resmi diberlakukan mulai Kamis (6/5) hingga 17 Mei 2021. Selama kurun waktu tersebut, masyarakat tidak diperbolehkan ke luar kota, kecuali untuk urusan mendesak yang sesuai dengan aturan di Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Meski telah resmi dilarang, hal itu nyatanya tak menyurutkan niat sebagian masyarakat untuk melakukan mudik. Berbagai cara pun dilakukan demi pulang ke kampung halaman.
Hingga 2 hari pemberlakuan larangan mudik, setidaknya sudah ada 4 modus yang dilakukan masyarakat dalam mengelabui petugas di lapangan.

Naik Truk Sayur

Modus pertama yang ditemukan Kepolisian dalam penyekatan larangan mudik di hari pertama, yakni dengan bersembunyi di dalam tumpukan truk pengangkut sayur.
Modus ini ditemukan petugas Kepolisian pada hari pertama penyekatan larangan mudik di KM 31 Tol Cikarang arah Cikampek.
“01.51 #Polri amankan kendaraan truk bermuatan sayur yang juga membawa pemudik di Km 31 Tol Cikarang (arah ke Cikampek),” demikian seperti dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro.
ADVERTISEMENT
Dalam mengelabui petugas, para pemudik tersebut naik di atas bak sebuah truk yang di dalamnya telah disamarkan dengan sayur-sayuran. Dengan begitu, diharapkan para petugas akan terkecoh dan mengira truk tersebut hanya membawa sayur-sayuran.
Petugas Kepolisan (kiri) memeriksa truk bermuatan sayur yang membawa pemudik saat melintas di check point penyekatan arus mudik di Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/5). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Berdasarkan penuturan salah satu penumpang, mereka mengeluarkan biaya Rp 50 ribu untuk perjalanan dari Cibitung menuju Karawang, Jawa Barat.

Pakai Mobil Boks

Cara berikutnya yang juga ditemukan pada masa awal larangan mudik kali ini, yaitu adanya pemudik yang bersembunyi di dalam mobil boks berisi barang-barang.
Para pemudik itu tertangkap tangan oleh petugas gabungan di pos pemeriksaan Gentong, Kadipaten, Tasikmalaya pada Kamis (6/5) sore. Mereka menjelaskan berasal dari Bandung dan hendak menuju Majenang, Jawa Tengah.
Pemudik di Tasikmalaya yang sengaja naik mobil box demi mudik. Foto: Dok. Istimewa
Adapun barang-barang yang dimasukkan pada mobil boks tersebut, yakni beraneka macam, mulai dari kain-kain hingga sepeda motor.
ADVERTISEMENT
“Kami temukan pemudik dan satu unit sepeda motor di dalam mobil boks tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka tidak bisa menunjukkan surat rapid antigen. Jadi kami putar balikkan lagi ke daerah asalnya, “ kata Kapospam Lingkar Gentong, Kompol Gunarto.

Travel Gelap

Modus satu ini mungkin jadi yang paling sering dilakukan bahkan sejak larangan mudik tahun 2020 lalu. Dalam menjalankan modusnya, umumnya pelaku penyedia jasa travel gelap, menggunakan kendaraan berjenis ELF hingga mobil pribadi untuk menawarkan jasa perjalanan mudik.
Cara seperti ini pun berhasil digagalkan lagi oleh petugas Kepolisian yang berjaga di pos penyekatan Simpang Gadog, Ciawi, Bogor, pada Kamis (6/5).
“Mobil pribadi itu mengangkut penumpang. Disewa dari pelat nomornya luar Jabodetabek,” ucap Kasatlantas Polres Bogor, Iptu Dicky Pranata.
Personel kepolisian terpaksa menurunkan penumpang travel gelap saat terjaring penyekatan pemudik di pintu keluar tol Pejagan-Pemalang, Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis (6/5). Foto: Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO
Lebih lanjut, Iptu Dicky menjelaskan para pemilik travel gelap itu menawarkan jasa perjalanan berbayar mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per orang. Akibat ulahnya tersebut, kini kendaraan travel gelap itu pun ditahan oleh Kepolisian.
ADVERTISEMENT
“Dua kendaraan diamankan di Polres, dan akan ditahan hingga selesai operasi (larangan mudik),” beber Iptu Dicky.

Tidak membawa barang

Modus lain yang juga dilakukan para pemudik kendaraan roda dua, yakni dengan tidak membawa barang-barang saat melakukan perjalanan mudik.
Cara ini diharapkan bisa mengelabui petugas dengan tidak mengiranya sedang melakukan perjalanan mudik.
“Saya takut mas kalau bawa barang-barang, takut kena razia,” ucap Dodon, salah satu pemudik asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang hendak menuju Indramayu, Jawa Barat.
Sejumlah kendaraan memadati jalan menuju titik pemeriksaan pemudik di perbatasan Karawang-Bekasi, Jawa Barat, Jumat (22/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
Selain tidak membawa barang bawaan, pemudik sepeda motor lainnya juga mengaku harus putar otak mencari jalur alternatif yang tidak terdeteksi oleh petugas.
“Kalau dulu kan lurus saja, sekarang ini jadi berbelok-belok,” ucap pria bernama Anjas yang hendak melakukan perjalanan ke kota Karawang itu.
ADVERTISEMENT
Guna mengantisipasi terjadinya lagi berbagai modus tersebut, petugas Kepolisian kini akan semakin memperketat pengawasan pada titik-titik pos penyekatan serta jalur-jalur tikus.
Bagi masyarakat yang tertangkap tangan hendak melakukan perjalanan mudik dan tidak bisa menunjukkan SIKM serta hasil rapid antigen, maka secara otomatis akan dipaksa untuk putar balik. Khusus untuk travel gelap, akan dilakukan penahanan kendaraan hingga berakhirnya masa larangan mudik.
***