Mobil Tak Kuat Nanjak, Konsumen Gugat DFSK Rp 7 Miliar

4 Desember 2020 18:41 WIB
Peluncuran DFSK Glory 580 di Yogyakarta Foto: dok. DFSK
zoom-in-whitePerbesar
Peluncuran DFSK Glory 580 di Yogyakarta Foto: dok. DFSK
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 7 konsumen DFSK menggugat PT Sokonindo Automobile sebagai agen pemegang merek DFSK, lantaran mobil DFSK Glory 580 1.5 Turbo CVT yang mereka miliki tidak kuat menanjak.
ADVERTISEMENT
Melalui kuasa hukumnya, David Tobing, para konsumen tersebut mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Sokonindo Automobile, serta enam pihak lainnya selaku diler dan bengkel resmi DFSK.
"Berawal dari pengalaman konsumen masing-masing, mereka bergabung di komunitas yang sering berbagi informasi. Ternyata ada yang mengalaminya (tidak kuat nanjak). Akhirnya ada yang lain ternyata sama, enggak bisa nanjak juga," jelas David saat dihubungi kumparan, Jumat (4/12).
Glory 580 di GIIAS 2018 Foto: Istimewa
Dari keterangan para kliennya, David mengatakan mobil DFSK tidak kuat menanjak di salah satu akses area parkir pusat perbelanjaan dan beberapa ruas jalan di luar kota Jakarta.
"Bahkan ada yang sampai penumpangnya turun dulu supaya mobilnya kuat nanjak, harusnya dengan turbo performanya lebih bertenaga," tambah David.
Jajal SUV Glory 580 di GIIAS 2018 Foto: Istimewa
Salah satu konsumen sebagai penggugat yang dihubungi kumparan menyebut, sudah pernah mendapat perbaikan terkait masalah yang ditemuinya itu.
ADVERTISEMENT
"Saya dapat mobilnya 2019 NIK 2018, kemudian Juni 2019 saya ke Jawa Barat. Di jalan sempit saya jalan agak pelan, pas mau nanjak lagi enggak bisa sampai mundur, untung belakang kosong. Baru saya ambil ancang-ancang agak jauh bisa nanjak. Setelah kejadian itu saya komplain, ada atensi dari DFSK katanya update selenoid CVT. Tapi hasilnya sama," katanya.
DFSK Glory 580 Foto: Alfons Yoshio/kumparan
Dalam gugatannya, DFSK telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018, Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 18 point b dan c mengenai uji untuk kerja mesin serta uji kemampuan jalan.
DFSK dinilai telah memperdagangkan barang yang mengandung cacat tersembunyi dan wajib bertanggung jawab atas kerugian para konsumen.
Sokon Glory 580 Foto: Citra Pulandi Utomo/kumparanOTO
Lebih lanjut dalam petitumnya para konsumen meminta majelis hakim menghukum DFSK bertanggung jawab memberi ganti rugi material sebesar Ro 1,959 miliar (sebagai total harga pembelian DFSK Glory 580) dan ganti rugi imateril sebesar Rp 7 miliar untuk 7 konsumennya.
ADVERTISEMENT

Respons DFSK

kumparan coba menghubungi Deputy Marketing Director PT Sokonindo Automobile, Major Qin. Namun enggan berkomentar lantaran berada di China.
Sebagai gantinya, Public Relation & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Ahmad Rofiqi yang memberikan penjelasan.
"Untuk saat ini belum bisa kasih keterangan lebih lanjut, karena banyak faktor mobil enggak bisa nanjak, kami masih koordinasi dengan after sales dan pihak legal, menanggapi tuntutan dari beberapa konsumen kami," terangnya kepada kumparan.
Peluncuran DFSK Glory 580 Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO
Soal kepastian pengecekan dan perbaikan yang dilakukan DFSK, Rofiqi akan memantaunya berdasarkan konsumen yang menggugat perusahaannya.
"Kalau pengecekan harus dicek lagi karena kami belum menerima salinan gugatan dari Pengadilan Jakarta Selatan, jadi belum tahu customer yang mana dan diler mana karena catatan servis masing-masing berbeda," pungkasnya.
ADVERTISEMENT