Mobil Listrik di Jakarta Bebas Pajak BBN

23 Januari 2020 15:35 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan pencanangan pembangunan integrasi antara TransJakarta dan MRT di Stasiun Asean, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan pencanangan pembangunan integrasi antara TransJakarta dan MRT di Stasiun Asean, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi merealisasikan pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) khusus kendaraan berbasis listrik.
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penggratisan BBN ini menyasar kendaraan listrik murni roda empat maupun dua.
Mobil listrik BMW i8 Foto: Helmi Afandi/kumparan
Wacana yang digaungkan sejak Oktober 2019 ini untuk mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi di ibu kota.
"Saya mengumumkan, Peraturan Gubernur nomor 3 tahun 2020 tentang insentif pajak BBNKB atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan," demikian ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta, Kamis (23/1).
Mobil listrik BMW i8 Foto: Helmi Afandi/kumparan
"Kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan hybrid ataupun kendaraan semi listrik, jadi hanya kendaraan bermotor yang seratus persen gunakan listrik berbasis baterai," tambahnya.
Jelasnya lagi, Pergub Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan itu akan berlaku selama lima tahun setelah diundangkan 15 Januari 2020 hingga 31 Desember 2024. Setelahnya, peraturan akan ditinjau kembali.
ADVERTISEMENT
Dalam Pergub, penjelasan kendaraan listrik murni tidak dikenakan pajak BBN 12,5 persen seperti tertuang dalam Bab II Pasal ayat 2.
Terhadap objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan insentif tidak dikenakan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
BMW i3S sedang diisi daya baterainya Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Anies menambahkan, insentif tersebut diberikan secara otomatis dalam sistem pemungutan pajak di badan pendapatan daerah.
"Jadi seluruh masyakarat yang mau dapat insentif ini dapat kunjungi kantor unit layanan pajak motor atau samsat di lima wilayah administrasi DKI Jakarta," katanya.
Menurutnya, implementasi peraturan tersebut sebagai tindak lanjut dari tujuh inisiatif DKI Jakarta dalam mengurangi polusi, seperti tertuang pada Intruksi Gubernur No. 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.