Jokowi Instruksikan Pemerintah Daerah Istimewakan Mobil Listrik

8 Agustus 2019 10:50 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mobil listrik. Foto: Dok: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mobil listrik. Foto: Dok: kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden terkait kendaraan listrik pada Senin (5/8) pagi. Era kendaraan berbasis listrik di Indonesia tentu sudah siap untuk lepas landas.
ADVERTISEMENT
Beleid ini sudah gaung sejak Agustus 2017 lalu, dan melalui perjalanan panjang hingga sampai akhirnya diterbitkan.
“Kita ingin mendorong agar industri otomotif mau segera merancang, mempersiapkan untuk membangun industri mobil listrik di Indonesia,” ucap Jokowi saat ditemui usai meresmikan Gedung Baru Sekretariat Asean di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (8/8).
Presiden Joko Widodo menjajal motor listrik buatan dalam negeri Gesits seusai melakukan audiensi dengan pihak-pihak yang terlibat proses produksi. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Buat mendorong konsumen untuk memilih kendaraan ramah lingkungan, sehingga populasinya semakin banyak, Jokowi menginstruksikan Pemerintah Daerah ikut partisipasi, dengan mengistimewakan kendaraan listrik.
“Tapi pembeli kalau harganya terlalu mahal siapa yang mau juga. Sehingga kita mendorong, terutama Gubernur DKI yang APBD besar bisa memberi insentif Saya kira bisa dimulai,” ucap Jokowi.
Jokowi menyebutkan, selain dengan memberikan subsidi buat pembeli kendaraan listrik, insentif juga bisa berupa privilege atau hak istimewa, seperti parkir gratis dan bebas aturan ganjil genap, yang sudah diimplementasi di Jakarta.
ADVERTISEMENT
“Nah itu bisa jadi insentif --ganjil-genap. Bisa saja untuk kota-kota yang APBD besar bisa saja subsidi. Ada negara-negara yang memberi subsidi sekian dollar untuk membeli mobil listrik. Bisa saja motor listrik didorong digunakan di DKI dahulu, dibelikan Pak Gub,” tuturnya.
Pengamat kebijakan publik yang juga termasuk tim perumusan Perpres kendaraan listrik Agus Pambagio juga sempat mengungkapkan, untuk membuat kendaraan listrik menarik buat konsumen perlu adanya insentif, fiskal maupun non-fiskal.
"Seperti di Belgia kalau tak salah, malah untuk pembuatan STNK-nya digratiskan. Jadi yang kita kejar tinggal PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang mengatur soal insentif-insentif tersebut," ucapnya.
Selain paket regulasi Perpres kendaraan listrik, pemerintah sebenarnya juga akan menerbitkan PP terkait revisi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang penghitungannya berdasarkan konsumsi bahan bakar dan emisi.
ADVERTISEMENT
Namun sampai saat ini masih belum ada kabarnya. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, juga belum merespons redaksi kumparan saat ditanyakan terkait hal tersebut.