Jangan Asal, Adab Libas Genangan Air Ternyata Diatur Undang-Undang

23 April 2024 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi terabas genangan air. Foto: Mitsubishi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi terabas genangan air. Foto: Mitsubishi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jangan asal menerabas genangan air pakai kendaraan. Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, mengatakan, asal menerjang genangan bisa menimbulkan banyak bahaya.
ADVERTISEMENT
“Jika diterabas dengan kecepatan tinggi maka akan menimbulkan cipratan air dan membuat visibilitas terganggu, walau sesaat tapi cenderung merepotkan. Kurang perhitungan akan membuat mobil hilang kontrol atau selip seperti terjebak aquaplaning," terang Sony kepada kumparan belum lama ini.
Sony menyarankan, sebelum melewati genangan pastikan cipratan airnya kecil saat dilewati. Dengan cara mengurangi kecepatan sebelumnya. Untuk kecepatannya tergantung kedalaman genangan tersebut agar ketika melibas tidak ada pihak lain yang dirugikan.
“Kecepatannya tergantung kedalaman genangannya, tapi rata-rata 5-10 km/jam. Tapi nantinya tentatif menyesuaikan kondisi di lapangan," timpalnya.

Diatur Undang-Undang

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menambahkan, dalam tata cara berlalu lintas telah diatur bahwa pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan rambu-rambu lalu lintas.
Sejumlah kendaraan melewati genangan air di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara, Selasa, (5/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“Namun demikian dalam kondisi lain seperti apa yang ditentukan oleh rambu-rambu, pengemudi harus memperlambat kendaraan jika antara lain adanya cuaca hujan dan atau genangan air,” ujar Budiyanto.
ADVERTISEMENT
Selain itu, aturan melewati genangan air juga tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Tepatnya pada Pasal 116, yang isinya sebagai berikut:
(1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas.
(2) Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:
a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang;
b. akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring;
c. cuaca hujan dan/atau genangan air;
d. memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas;
e. mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api; dan/atau
ADVERTISEMENT
f. melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang
“Dari perspektif keselamatan apabila tidak memperlambat kendaraan dan tetap melaju dengan kencang menerjang air bisa terjadi ketidak stabilan kendaraan, oleng bahkan bisa kendaraan bisa terbalik terjadi kecelakaan. Atau istilah lain mengalami aquaplaning, situasi di mana kendaraan sulit dikendalikan dan dapat menabrak benda-benda di sekitarnya atau bahkan terjadi fatalitas laka lantas,” pungkasnya.