Jakarta PPKM Level 3, Ganjil Genap Masih Berlaku?

8 Februari 2022 17:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rambu ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rambu ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur lalu lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, memastikan penerapan ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta masih berlaku selama PPKM Level 3.
ADVERTISEMENT
"Ganjil genap sementara masih tetap di 13 kawasan, karena kami akan melihat dan mengamati dahulu apakah akan terjadi shifting perpindahan dari transportasi pribadi ke transportasi umum atau tidak," ucap Sambodo.
Selain itu, sambung Sambodo, pihaknya juga masih harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Apabila nantinya pada Inmendagri terbaru terkait PPKM Level 3 memungkinkan untuk meniadakan ganjil genap di Jakarta, maka akan dilakukan.
"Tunggu Inmendagri seperti apa, kan baru saja diumumkan levelnya. Tapi Inmendagrinya seperti apa terkait yang kritikal dan esensial kemudian tentang aturan berapa yang WFO dan WFH (belum ada), nanti kita tunggu dulu itu," beber Sambodo.
Polisi mengatur lalu lintas saat penerapan Ganjil Genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Lebih lanjut, Sambodo menambahkan saat ini situasi arus dan volume lalu lintas di Ibu Kota sudah mulai mengalami penurunan, utamanya saat jam-jam sibuk. Ini juga diperkuat dengan menurunnya volume pengguna transportasi umum di Ibu Kota.
ADVERTISEMENT
Adanya penurunan itu, dikarenakan sebagian perkantoran di Jakarta sudah mulai menerapkan WFH sejak kasus COVID-19 varian Omicron meningkat di Tanah Air.
Sekadar informasi, saat ini penerapan ganjil genap di DKI Jakarta masih berlaku di 13 ruas jalan, berikut lengkapnya.
Polisi mengatur lalu lintas saat penerapan Ganjil Genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Adapun, untuk jadwal penerapannya berlaku setiap hari Senin sampai Jumat pada jam 6 pagi hingga jam 10 pagi serta jam 4 sore hingga jam 9 malam.
Bagi masyarakat yang hendak melintas di 13 kawasan ganjil genap tersebut, pastikan angka akhiran pada pelat nomornya sudah sama dengan tanggal di hari itu.
ADVERTISEMENT
***