Ini Harga 3 Mobil Suzuki Setelah Dapat Relaksasi PPnBM
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Pada relaksasi pajak PPnBM kali ini, ada 3 skenario PPnBM yang bakal diterapkan pemerintah. Berikut lengkapnya.
Diberikannya relaksasi pajak PPnBM ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi pasar otomotif Indonesia yang lesu akibat dihantam pandemi COVID-19. Sayangnya, relaksasi pajak PPnBM ini ternyata tidak bisa dinikmati semua jenis mobil.
Berdasarkan informasi yang ada, nantinya relaksasi pajak PPnBM ini hanya bisa dinikmati oleh beberapa jenis mobil yang sesuai kriteria. Berikut kriterianya.
Bila mengacu pada kriteria di atas, setidaknya ada 3 model Suzuki yang bisa menikmati relaksasi pajak PPnBM, yaitu Suzuki APV, Suzuki Ertiga, dan Suzuki XL7. Khusus untuk Suzuki Karimun Wagon R tidak termasuk dalam hitungan, dikarenakan pajak PPnBM-nya yang memang sudah 0 persen sesuai tarif PPnBM mobil LCGC yang tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2013.
ADVERTISEMENT
“Semua produk lokal Suzuki (TKDN-nya) sudah di atas 70 persen,” ucap Head of PR and Digital Strategic Planning Department PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), KEPADA kumparan beberapa waktu lalu.
Nah bagi Anda yang penasaran berapa penurunan harga yang bakal diterima 3 model Suzuki itu. Berikut kumparan sajikan hitungan prediksi harga 3 mobil Suzuki setelah mendapatkan relaksasi PPnBM 0 persen, 50 persen, dan 25 persen.
Pada penghitungan kali ini, kumparan akan menggunakan rumus hitungan yang sama seperti sebelumnya. Berikut lengkapnya.
Harga OTR saat ini - (Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x Pajak PPNBM 10 persen)
ADVERTISEMENT
Harga OTR saat ini - {(Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x Pajak PPNBM 10 persen) x 50 persen}
Harga OTR saat ini - {(Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x Pajak PPNBM 10 persen) x 25 persen}
Menyoal tarif PPnBM-nya, ketiga mobil Suzuki itu bakal dikenakan tarif PPnBM 10 persen, hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Sementara untuk nilai Dasar Pengenaan Pajaknya (DPP) akan mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Berikut penghitungan harga 3 mobil Suzuki setelah mendapatkan relaksasi PPnBM 0 persen, 50 persen, dan 25 persen:
SUZUKI APV
Suzuki APV Arena GA
Suzuki APV Arena GL
Suzuki APV Arena GX
Suzuki APV Arena SGX
ADVERTISEMENT
Suzuki APV Arena SGX Luxury 15 Inci
Suzuki APV Arena SGX Luxury 17 Inci
SUZUKI ERTIGA
Suzuki Ertiga GA M/T
Suzuki Ertiga GL M/T
Suzuki Ertiga GL A/T
ADVERTISEMENT
Suzuki Ertiga GX M/T
Suzuki Ertiga GX A/T
Suzuki Ertiga Sport M/T
Suzuki Ertiga Sport A/T
SUZUKI XL7
Suzuki XL7 Zeta M/T
ADVERTISEMENT
Suzuki XL7 Zeta A/T
Suzuki XL7 Beta M/T
Suzuki XL7 Beta A/T
Suzuki XL7 Alpha M/T
Suzuki XL7 Alpha A/T
ADVERTISEMENT
Seluruh penghitungan harga yang disajikan kumparan di atas belum termasuk dengan tambahan diskon yang mungkin saja diberikan oleh para diler dan tenaga penjual. Karena itu, tidak ada salahnya apabila Anda bertanya dahulu mengenai potongan diskon kepada para diler dan tenaga penjual.
***