Hindari, Ini Kerugian Menumpang Travel Gelap dan Angkutan Ilegal

25 Juli 2021 7:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian memeriksa barang bukti kendaraan travel gelap di Lapangan Presisi Dit Lantas PMJ, Jakarta, Kamis (29/4). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian memeriksa barang bukti kendaraan travel gelap di Lapangan Presisi Dit Lantas PMJ, Jakarta, Kamis (29/4). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan praktik angkutan umum ilegal, termasuk travel gelap makin merajalela saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
ADVERTISEMENT
Utamanya ketika bus dilarang beroperasi mengangkut masyarakat umum, atau dibatasi kapasitas penumpangnya. Kemudian sadar akan hal tersebut, memantik munculnya penyedia jasa angkutan gelap yang menawarkan layanan transportasi keluar kota.
"Untuk yang ilegal ini tentunya tidak sesuai regulasi kami, kalau yang legal ini kami batasi 50 persen, tentunya mungkin yang ilegal akan mengangkut sebanyak-banyaknya," ujarnya dalam webinar Penegakan Hukum Angkutan Umum Ilegal, Jumat (23/7).
Busi kemudian merinci dua model angkutan umum tersebut. Pertama berupa angkutan umum pelat kuning. Secara regulasi memenuhi karena pakai pelat khusus kendaraan umum, tapi tidak dilengkapi perizinan.
"Sebetulnya kendaraannya sesuai. Tapi pada aspek perizinannya, kartu pengawasan menyangkut uji kir tidak dilengkapi," lanjutnya. Untuk tipe kendaraan ini lanjut Budi dimiliki oleh perorangan baru yang membeli armada dari operator, tapi tidak langsung mengurus perizinan.
Konferensi pers kasus travel gelap yang disita polisi untuk angkut pemudik, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/4). Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
Sebab sesuai Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub 32/2016, untuk memperoleh izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, wajib memenuhi persyaratan paling sedikit punya 5 kendaraan, memiliki tempat penyimpanan kendaraan, memiliki fasilitas pemeliharaan kendaraan, dan mempekerjakan pengemudi yang memiliki SIM.
ADVERTISEMENT
Selain itu izinnya berupa pembaruan masa berlaku izin penyelenggaraan dan masa berlaku kartu pengawasan. Karena beli armada lama, maka juga wajib mencantumkan perubahan dokumen mencakup perubahan pengurus perusahaan hingga peremajaan kendaraan.
"Secara hukum yang bersangkutan sampai operasinya tidak memiliki perizinan yang seharusnya dimiliki," sambung Budi.
Tipe kedua adalah travel gelap yang menggunakan mobil penumpang pribadi pelat hitam. Khusus travel gelap lebih merajalela karena lebih leluasa menarik penumpang.
"Apalagi transaksinya menggunakan aplikasi Whatsapp dan yang lain. Biasanya yang ilegal ini bisa berangkat dari beberapa titik yang dekat dengan lingkungan masyarakat yang menjadi penumpang," katanya.

Bahaya menumpang angkutan ilegal dan travel gelap

Budi mengingatkan agar masyarakat menghindari segala jenis layanan angkutan gelap. Karena tak memiliki izin penyelenggaraan, maka Kemenhub tak bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
Kendaraan travel gelap dan bus yang ditangkap pada operasi khusus 3 hari oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa
Manakala terjadi kecelakaan, asuransi Jasa Raharja juga tidak menanggungnya. Ini karena Jasa Raharja hanya menarik iuran wajib atau premi penumpang angkutan umum dan travel berbadan hukum resmi.
ADVERTISEMENT
"Jelas merugikan masyarakat, bagi penumpang tidak dijamin kelaikan kendaraannya, status uji KIR-nya, tidak mendapat kepastian tarif karena sesuai kesepakatan, juga tidak mendapat kepastian jadwal tiba dan jaminan sampai di tujuan selamat," pungkas Budi.