Cuma Bawa Fotokopi SIM, Apakah Aman dari Tilang?

9 Agustus 2022 6:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan bukti legitimasi kompetensi mengemudi yang wajib dibawa kala berkendara. Namun yang terjadi pengendara terkadang lupa membawanya. Selain itu, tak jarang pengendara yang membawa salinan atau fotokopiannya.
ADVERTISEMENT
Lalu yang jadi pertanyaan, bagaimana keabsahannya apabila pengendara cuma membawa salinannya atau menunjukkan fotonya di galeri ponsel?
Menurut Pengamat Transportasi yang juga mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, segala bentuk salinan maupun foto SIM tidak sah. Pengendara harus tetap membawa SIM asli yang sah dan masih berlaku.
"SIM yang sifatnya fotokopi, itu tidak boleh, tidak bisa sebagai pengganti SIM asli. Nggak bisa, karena itu harus melekat. Belum ada undang-undang atau regulasi yang mengatur bahwa SIM bisa diganti dengan fotokopi atau foto yang ada di galeri. Itu belum bisa,” ujarnya ketika dihubungi kumparan belum lama ini.
Ketika ada pemeriksaan dari kepolisian, maka pengendara wajib menunjukkan dokumen yang sah dan ini sudah tertuang pada Pasal 106 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Salah satu dokumen yang diatur dalam pasar tersebut adalah SIM. Berikut lengkapnya:
ADVERTISEMENT

Beda Tidak Memiliki dan Tidak Dapat Menunjukkan SIM yang Sah

Fotokopi SIM Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Dalam aturan yang sama, terdapat perbedaan antara tidak memiliki atau belum mengurus kepemilikan SIM dan tidak dapat menunjukkan SIM yang sah. Masing-masing penegakkan hukumnya berbeda.
“Satu tidak memiliki SIM itu yang diatur dalam Pasal 281. Itu adalah kurungan empat bulan atau denda paling banyak adalah satu juta," tambahnya.
Sedangkan, jika tidak membawa SIM karena lupa, pengendara dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kemudian, tidak membawa SIM. Itu di Pasal 288, kurungan dua bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT