Catat, Wilayah yang Berlakukan Bebas BBNKB hingga Akhir 2023

15 Oktober 2023 5:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov DKI Jakarta kembali membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga akhir 2023. Kebijakan ini tertuang di Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan resmi Bappeda Jakarta, Gubernur DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya sebesar nol persen.
"Pengenaan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan kepada wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah," tulis keterangan tersebut.
Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Adapun Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantoro mengatakan, masyarakat utamanya pemilik kendaraan bisa memanfaatkan program tersebut, sebagai upaya memvalidasi data kepemilikan kendaraan.
"Selain itu juga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk meregistrasikan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya," katanya.
Selain DKI Jakarta, beberapa daerah lainnya juga menerapkan kebijakan yang sama. Berikut rangkumannya.

Banten

Pemprov Banten turut menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Bebas denda PKB hingga 31 Oktober 2023, bebas pokok & denda BBNKB 2 hingga 23 Desember 2023, dan diskon PKB 20 persen untuk mutasi dari luar daerah hingga 23 Desember 2023.
ADVERTISEMENT

Sumatera Barat

Pemprov Sumatera Barat juga menggelar program serupa hingga 23 Desember 2023 meliputi pembebasan BBNKB kedua dari dalam dan luar Provinsi Sumatera Barat, bebas denda PKB, bebas denda keterlambatan pembayaran BBNKB, dan pembebasan denda SWDKLLJ.

Bali

Provinsi Bali juga menerapkan pembebasan pajak daerah hingga 30 November 2023. Programnya berupa pemutihan atau bebas bunga & denda PKB dan BBNKB.
Serta bebas BBNKB II untuk mutasi luar daerah dengan pendaftaran mutasi paling lambat 17 November 2023, dan mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal paling lambat 29 November 2023.