Berita Populer: Toyota EV Smart Mobility; 40 Juta Kendaraan Nunggak Pajak

20 Juli 2022 8:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Toyota EV Smart Mobility. Foto: Toyota Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Toyota EV Smart Mobility. Foto: Toyota Indonesia
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kehadiran Toyota EV Smart Mobility di kawasan danau Toba menjadi berita populer pembaca kumparanOTO pada Selasa (19/7).
ADVERTISEMENT
Kemudian ada informasi soal tahapan sebelum data kendaraan dihapus akibat pemilik menunggak pajak selama 2 tahun, kemudian soal ada 40 juta kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
Berikut rangkuman berita populer kumparanOTO.

Setelah Bali, Toyota Hadirkan EV Smart Mobility di Kawasan Danau Toba

Toyota EV Smart Mobility. Foto: Toyota Indonesia
PT Toyota Astra Motor (TAM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan kendaraan elektrifikasi di Indonesia dengan menghadirkan EV Smart Mobility Project di kawasan wisata Danau Toba, Sumatera Utara.
Ini merupakan EV Smart Mobility kedua setelah sebelumnya, mereka juga menghadirkan program serupa di Pulau Bali.
"EV Smart Mobility merupakan salah satu realisasi dari konsep elektrifikasi Toyota, yaitu Connected, Autonomous, Shared, and Electric (CASE). Ekspansi project ini diharapkan kian memperluas akses masyarakat untuk mendapatkan pengalaman tentang kendaraan listrik dan ekosistemnya yang akan menjadi pendukung mobilitas masa depan," kata President Director PT TAM, Susumu Matsuda.
ADVERTISEMENT

Tahap Sebelum Data Kendaraan Bermotor Dihapus Karena Nunggak Pajak 2 Tahun

Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Kepolisian Negara Republik Indonesia akan mengimplementasikan Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Artinya kendaraan yang terbukti menunggak Pajak Kendaraan Bermotor selama dua tahun berturut-turut akan dihapus data registrasi dan identifikasinya.
Kakorlantas Firman Shantyabudi mengatakan bahwa implementasi aturan ini diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
Untuk informasi detailnya dapat mengakses link di bawah ini.

40 Juta Pemilik Kendaraan Bermotor Nunggak Pajak

Petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya saat melakukan razia pajak kendaraan bermotor di depan Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (11/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Korlantas Polri bersama PT Jasa Raharja dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah berencana mengimplementasikan sanksi untuk penunggak pajak kendaraan bermotor dengan penghapusan data kendaraannya.
Penghapusan data kendaraan itu akan dilakukan apabila pemilik kendaraan tidak melakukan pembayaran pajak selama 2 tahun. Ini juga merupakan implementasi dari Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 ayat 1 dan 2, serta Perpol Nomor 7A Tahun 2021 Pasal 84 dan 85.
ADVERTISEMENT
"Jadi masyarakat sebagaimana dalam kaitan ini sebagai wajib pajak, mau melaksanakan kewajibannya (membayar pajak kendaraan bermotor) dengan segala kesadaran," ujar Kakorlantas Firman Shantyabudi dalam keterangan resminya.