Berita Populer: Kawasaki ZX-4R Bakal Masuk Indonesia, Pembeli Mobil Listrik FOMO

10 Februari 2023 8:51 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wujud motor sport baru Kawasaki ZX-4R yang baru meluncur. Foto: dok. Kawasaki
zoom-in-whitePerbesar
Wujud motor sport baru Kawasaki ZX-4R yang baru meluncur. Foto: dok. Kawasaki
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Peluang meluncurnya Kawasaki ZX-4R di Indonesia jadi salah satu berita populer kumparanOTO, Kamis (9/2).
ADVERTISEMENT
Kemudian pengamat yang mengatakan pembeli mobil listrik mayoritas FOMO, serta cara, syarat dan ongkos mengganti alamat SIM.
Selengkapnya rangkuman berita populer kumparanOTO.

Kawasaki ZX-4R Bakal Masuk Indonesia

Wujud motor sport baru Kawasaki ZX-4R yang baru meluncur. Foto: dok. Kawasaki
Head & Promotion PT Kawasaki Motor Indonesia (KMI) Michael C. Tanadhi menyebut peluang hadirnya motor baru Kawasaki ZX-4R ke Tanah Air.
“Peluang sangat besar, kalau tidak ada halangan atau masalah pasti kita akan masukin ke sini,” buka Michael saat dihubungi kumparan (8/2).
Wujud motor sport baru Kawasaki ZX-4R yang baru meluncur. Foto: dok. Kawasaki
Lebih lanjut, pabrikan pun seolah memberi sinyal lewat unggahan ulang Kawasaki Amerika Serikat di akun Instagram Kawasaki Indonesia. Sayang, perihal detail kepastian peluncurannya, Michael memilih menjawab normatif.
“Nanti, pokoknya ditunggu saja,” bebernya.
Kawasaki Ninja ZX-4R sendiri melakukan debutnya pada 1 Februari lalu dengan hadir dalam tiga varian yakni ZX-4R, ZX-4R SE, dan ZX-4RR. Ketiganya dibedakan dari penggunaan suspensi depan, varian SE dan RR dapat diatur sesuai dengan keinginan.
ADVERTISEMENT

Pengamat: Konsumen Mobil Listrik Mayoritas ‘Fomo’

Jasa Marga siapkan fasilitas SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) di Rest Area Tol Trans Jawa. Foto: Jasa Marga
Pengamat otomotif sekaligus pakar kelistrikan Institut Teknologi Bandung (ITB), Agus Purwadi menilai bahwa pertimbangan konsumen membeli mobil listrik bukan atas dasar peduli terhadap isu lingkungan, tapi cuma sekadar untuk mengikuti tren.
“Menurut saya, mereka (yang beli mobil listrik) karena peduli lingkungan masih jauh lebih sedikit daripada kebutuhan untuk gaya atau ingin punya status yang beda aja,” kata Agus saat ditemui di Jakarta belum lama ini.
Pelanggan melakukan pengisian daya listrik ke mobilnya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Shell Recharge, Mal Pacific Place, Jakarta, Kamis (19/1/2023). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
Terlebih menurutnya, harga mobil listrik yang dipasarkan di Indonesia saat ini masih dibanderol dengan harga yang relatif tinggi. Itu berada di luar rata-rata harga psikologis konsumen-menurut Gaikindo berada di kisaran Rp 300 jutaan.
Sehingga, lanjut Agus, saat ini mayoritas konsumen mobil setrum di Indonesia didominasi kalangan atas yang tak ingin tertinggal tren atau istilah saat ini fear of missing out (Fomo).
ADVERTISEMENT
“Banyak mobil plug-in hybrid yang juga enggak pernah dicas, kalau dicas itu juga pakai mesin saja. Jadi mereka yang beli mobil listrik karena kesadaran lingkungan masih sedikit, harus diakui,” pungkasnya.

Ini Cara, Syarat dan Ongkos Mengganti Alamat Domisili SIM

Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Data-data pada Surat Izin Mengemudi (SIM) tentu mengacu para Kartu Tanda Penduduk (KTP). Lalu, bagaimana alamat rumah telah berpindah?
Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan (Kasibinyan) SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri mengungkapkan hal tersebut perlu disesuaikan dengan data terbaru pada KTP pemohon.
“Kalau merantau dan tidak menetap tidak perlu. Kalau menetap dan alamat KTP berubah, itu baru bisa diurus di Satpas terdekat. Prosesnya sama seperti perpanjangan SIM saja tidak perlu ujian lagi,” ungkapnya saat dihubungi kumparan, Selasa (7/2).
Suasana Pelayanan SIM Keliling. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pemohon hanya perlu membawa KTP terbaru dan fotokopinya sebanyak dua lembar, SIM asli dan fotokopinya sebanyak dua lembar. Selain itu, ada biaya yang perlu disiapkan.
ADVERTISEMENT
“Tarifnya itu untuk SIM A dikenakan Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu. Itu belum termasuk dengan biaya tambahan lain seperti biaya tes kesehatan hingga biaya asuransi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT