Berita Menarik: Revisi Biaya Parkir di Jakarta; Stut Motor Mogok Bisa Ditilang!

16 Juni 2021 19:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi lahan parkir mobil. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lahan parkir mobil. Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Artikel yang mengulas soal revisi aturan biaya parkir di Jakarta menjadi berita menarik kumparanOTO pada Rabu (16/6).
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan, tengah menyusun beleid baru soal tarif parkir di Jakarta. Salah satu usulannya adalah adanya kenaikan tarif tertinggi sampai Rp 60 ribu per jam untuk mobil.
Kemudian artikel yang mengulas 8 mobil baru di bawah Rp 200 juta yang mendapatkan insentif PPnBM juga menjadi berita menarik selanjutnya. Disusul artikel yang menjelaskan bahwa kebiasaan stut motor adalah kegiatan melanggar aturan lalu lintas, sehingga bisa diganjar dengan tindakan tegas berupa tilang.

Rangkuman berita menarik kumparanOTO

Revisi Aturan, Parkir Mobil Bisa Kena Rp 60 Ribu per Jam di Jakarta!

Petugas mengarahkan kendaraan di tempat parkir Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jakarta, Rabu (17/7). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan, sedang menyusun aturan baru tarif parkir di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Saat ini payung hukum tarif parkir masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, maka parkir dilihat sebagai alat pembatas pergerakan kendaraan, melalui pembatasan lalu lintas.

8 Mobil Baru di Bawah Rp 200 Juta yang Kena PPnBM 0 Persen

Daihatsu Xenia Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Kabar baik bagi Anda yang hendak beli mobil baru, sebab pemerintah memperpanjang relaksasi PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah)
Kebijakan ini berlaku untuk mobil yang memenuhi kriteria: kapasitas mesin di bawah 1.500 cc, berpenggerak 4x2, buatan dalam negeri dan memiliki local purchase minimal 70 persen.
Total ada 23 mobil yang masuk ketentuan tersebut, yang tersebar atas 7 pabrikan, 1 dari China dan 6 merupakan merek Jepang. Tapi dari daftar itu cuma 8 mobil yang punya harga terjangkau di bawah Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT

Ingat, 'Stut' Motor Mogok Bisa Kena Tilang dan Denda Rp 750 Ribu!

Pengendara sedang membantu mendorong motor yang mogok karena habis bahan bakar. Foto: dok. istimewa
Ketika sepeda motor mogok, tak sedikit pengendara yang melakukan 'stut' atau mendorong motor dengan kaki. Biasanya akan ada satu pengendara lain yang mendorong dari arah belakang.
Nah pertanyaannya, apakah kegiatan tersebut melanggar aturan dan bisa tertilang oleh polisi?
Menjawab ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo mengatakan, melakukan stut pada motor mogok bisa ditindak dengan tilang oleh polisi.