Berita Menarik: Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Gratis; Daihatsu Ayla Bekas

5 Januari 2021 19:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-BRI dan Polri Beri Layanan SIM Gratis di HUT ke-74 Bhayangkara Foto: dok. Bank BRI
zoom-in-whitePerbesar
com-BRI dan Polri Beri Layanan SIM Gratis di HUT ke-74 Bhayangkara Foto: dok. Bank BRI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bikin dan perpanjang SIM bisa gratis lewat Jokowi PP Nomor 76 Tahun 2020 yang diteken Jokowi, menjadi berita menarik nomor satu di kumparanOTO, Selasa (5/1).
ADVERTISEMENT
Namun tidak semua kalangan masyarakat bisa menikmati SIM gratis tersebut. Nah terkait golongan yang diprioritaskan tersebut, menjadi berita paling menarik kedua.
Baru selanjutnya ada artikel soal harga Daihatsu Ayla bekas, hanya Rp 60 jutaan.
Rangkuman berita menarik kumparanOTO.

PP 76 Diteken Jokowi, Bikin dan Perpanjang SIM Gratis

SIM baru yang telah jadi di SIM Keliling. Foto: dok. Istimewa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM gratis.
Peluang ini disusul setelah Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.
Namun, dijelaskan dalam beleid tersebut tak semua golongan masyarakat bisa mendapatkannya, hanya beberapa golongan yang bisa mencicipi layanan tersebut.
ADVERTISEMENT
Klik tautan di bawah ini untuk informasi lengkapnya.

Bikin dan Perpanjang SIM Gratis, Ini 7 Golongan yang Diprioritaskan

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Nah masih soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam aturan itu disebutkan golongan masyarakat yang bisa mendapatkan, atau perpanjang SIM secara gratis.
Berikut 7 golongan yang dimaksud:
- Penyelenggaraan kegiatan sosial - Penyelenggaraan kegiatan keagamaan - Penyelenggaraan kegiatan kenegaraan - Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar - Masyarakat tidak mampu - Mahasiswa atau pelajar - Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Klik tautan di bawah ini untuk informasi lengkapnya.
ADVERTISEMENT

Daihatsu Ayla Bekas Tahun Muda Harganya Rp 69 Jutaan!

Daihatsu Ayla bekas Foto: dok. WTCM2
Mobil Low Cost Green Car atau LCGC punya daya tarik karena harganya terjangkau, salah satunya Daihatsu Ayla. Mobil tersebut cocok buat Anda yang membutuhkan kendaraan mobilitas di perkotaan.
Daihatsu Ayla kini ditawarkan dengan harga Rp 102 hingga Rp 159,9 juta. Apabila banderol tersebut masih terlalu tinggi, maka menebus versi bekasnya bisa jadi solusi.
Pada laman jual beli mobil bekas Garasi.id, Daihatsu Ayla bekas tahun muda ditawarkan dengan harga mulai dari Rp 69 hingga Rp 75 jutaan.
Klik tautan di bawah ini untuk informasi lengkapnya.