Bea Cukai Lelang 60 Unit Royal Enfield, Kondisinya Masih Gres

6 Juni 2023 10:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok akan melelang motor Royal Enfield. Foto: dok. lelang.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok akan melelang motor Royal Enfield. Foto: dok. lelang.go.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok akan melelang 60 motor Royal Enfield pada 12 Juni 2023 mendatang. Ini berdasarkan Pengumuman Lelang Nomor: PENG-03/KPU.01/PL/2023 dan PENG-04/KPU.01/PL/2023.
ADVERTISEMENT
"Intinya adalah barang tersebut tidak dikuasai. Secara gampangnya barang tidak diurus pemiliknya lebih dari 30 hari, jadi barangnya ditetapkan tidak dikuasai," kata Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama KPUBC Tipe A Tanjung Priok Yansani Suryawan saat dihubungi kumparan, Senin (5/6).
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok akan melelang motor Royal Enfield. Foto: dok. lelang.go.id
Adapun, model Royal Enfield yang termasuk dalam daftar lelang meliputi Classic EFI 500 cc dan Classic 350 cc dengan beberapa varian warna. Misalnya Royal Enfield Classic Army Battle Green, Chrome Black, Squadron Blue, dan Stealth Black. Khusus Classic 350 salah satu kelirnya adalah Gunmetal Gray.
"Ini ATPM PT Distributor Motor Indonesia ATPM Royal Enfield (yang dulu) totalnya 60 unit. Dari boks yang kami lihat dari luar itu unitnya dari India," pungkas Yansani.
ADVERTISEMENT
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok akan melelang motor Royal Enfield. Foto: dok. lelang.go.id

Cara ikut lelang

Bagi yang tertarik bisa mengikuti lelang secara online melalui lelang.go.id dan telah memiliki akun serta wajib menyetorkan uang jaminan lelang sesuai nominal yang ada di pengumuman.
Kemudian, peserta lelang harus mengikuti open house objek lelang yang diselenggarakan pada 7, 8, dan 9 Juni 2023 di TPP Layanan Lancar Lintas Logistindo, KBN Marunda, Jakarta Utara.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok akan melelang motor Royal Enfield. Foto: dok. lelang.go.id
Perlu diingat, unit yang dilelang dalam keadaan off the road alias belum ada STNK dan BPKB. Sehingga pemenang lelang nantinya harus mengurus sendiri persyaratan legal untuk bisa mengendarai di jalan raya.
"Memang harus urus sendiri, Bea Cukai akan menerbitkan form A dari KPUBC Tipe A Tanjung Priok dan risalah lelang dari KPKNL Jakarta II yang jadi syarat penerbitan STNK dan BPKB," tuntasnya.
ADVERTISEMENT