Bawa Fotokopi SIM Saat Berkendara, Lolos dari Tilang?

24 Juli 2023 9:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fotokopi SIM Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Fotokopi SIM Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Surat Izin Mengemudi (SIM) biasanya lebih sering disimpan di tempat yang mudah dibawa, dompet misalnya. Sayangnya, dompet juga umumnya merupakan benda bawaan yang mudah hilang atau terjatuh.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, tak sedikit yang berpikir membawa salinan atau fotokopi SIM, sementara aslinya disimpan di rumah. Maklum, untuk mendapatkan dokumen legitimasi mengendarai kendaraan bermotor tersebut terbilang tidak mudah.
Buat yang masih suka menganut prinsip itu hingga sekarang, ada baiknya mulai dihentikan. Sebab, mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto bilang, tidak dapat menunjukkan SIM asli merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas.
“SIM adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan jenis kendaraan. Bukti legitimasi wajib selalu dibawa pada saat mengemudikan kendaraan,” buka Budiyanto yang juga merupakan pemerhati masalah transportasi dan hukum kepada kumparan akhir pekan lalu.

Pelanggaran Pasal 288 UULLAJ, bisa didenda Rp 250 ribu

Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Dirinya menambahkan, menunjukkan SIM salinan atau fotokopi tak menjadikannya legal hanya karena telah memiliki atau punya yang aslinya, terutama saat kena razia atau tilang dari kepolisian.
ADVERTISEMENT
“Menunjukkan SIM fotokopi belum ada payung hukumnya. Namun, SIM memuat keterangan identitas lengkap pemilik, apabila ada dugaan palsu bisa dikomunikasikan dengan database SIM di Satpas,” imbuhnya.
“Dengan demikian apabila hanya menunjukkan SIM salinan atau fotokopi dianggap tidak dapat menunjukkan SIM asli yang memiliki legitimasi yang sah. Sehingga termasuk bentuk pelanggaran UU No 22 Tahun 2009 Pasal 288 Ayat 2,” pungkas Budiyanto.
Adapun, menunjukkan SIM saat terjadi razia atau kena tindakan penilangan sudah tertera dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 Ayat (5), berikut detailnya.
(5) Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat
ADVERTISEMENT
Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.
Sementara, bagi yang melanggar akan dikenakan pidana dan sanksi sesuai dengan Pasal 288 Ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 LLAJ. Berikut bunyinya.
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
***