Ban Mobil Rusak Akibat Hajar Lubang di Jalan Tol? Begini Mekanisme Ganti Ruginya

11 Februari 2021 8:56 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ban kempis. Foto: Road & Track
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ban kempis. Foto: Road & Track
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Puluhan mobil dilaporkan mengalami pecah ban akibat jalan berlubang di ruas tol Jakarta-Cikampek kilometer 39+350 arah Jakarta pada Minggu (7/2).
ADVERTISEMENT
Kondisi itu pun membuat puluhan mobil tersebut terpaksa harus menepi untuk mengganti ban mereka yang pecah dengan ban serep. Tidak hanya mengalami pecah ban, sejumlah mobil juga dikabarkan mengalami kerusakan pada bagian velg akibat terbentur dengan dinding lubang jalan yang cukup tajam.
Menanggapi insiden tersebut, General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division, Widiyatmiko Nursejati, memohon maaf terhadap para pengguna jalan yang dirugikan akibat kejadian tersebut.
“Untuk beberapa kendaraan yang mengalami bocor ban akibat lubang kemarin (7/2), saat ini tengah kami proses klaim ganti ruginya, sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan,” jelas Widiyatmiko beberapa waktu lalu.
Sejumlah kendaraan melintas di tol Jakarta-Cikampek layang (elevated), Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/1). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Widiyatmiko juga menambahkan kondisi jalan yang berlubang itu, kini telah selesai diperbaiki pihaknya dan sudah dapat dilalui dengan normal.
ADVERTISEMENT
“Perbaikan lubang di lokasi tersebut langsung dilaksanakan di malam tersebut dan telah selesai sejak pukul 01.00 WIB (8/2) dini hari,” sambung Widiyatmiko.

Prosedur klaim ganti rugi

Lebih lanjut, Jasamarga juga menginformasikan kepada para pengendara yang mungkin mengalami kejadian serupa, yaitu pecah ban atau kecelakaan yang diakibatkan kerusakan jalan tol, dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada pengelola.
Hal ini juga sudah tercantum dalam keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KPTS/2007 Pasal 4 ayat 2. Berikut bunyinya.
'Kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dapat diklaim di antaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang'.
Ilustrasi lubang jalan Foto: dok. Visordown
Dalam proses pengajuan klaim itu, ada 2 tahapan yang perlu dilakukan para pengendara, supaya proses klaimnya bisa diterima Jasa Marga.
ADVERTISEMENT

Menghubungi Jasa Marga

Bagi Anda yang mengalami hal serupa, seperti pecah ban atau kecelakaan yang diakibatkan kerusakan jalan tol, hal pertama yang wajib dilakukan pasca kejadian, yakni menghubungi Jasamarga di nomor call center 14080.
“Call centre 14080 akan mengirimkan petugas Mobile Customer Service (MCS) ke lokasi kejadian, dan petugas akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan,” jelas Corporate Communication Jasa Marga, Dwimawan Heru.
Sementara bagi pengguna jalan yang merasa dirugikan dan ingin mengajukan klaim ganti rugi, maka petugas tersebut juga akan membantu menjelaskan mekanisme klaim dan membuatkan berita acara kerusakan atau kerugian pengguna jalan.
Suasana di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin (7/12). Foto: Dok. Istimewa

Siapkan data diri dan bukti foto

Setelah menghubungi Jasamarga, pengguna jalan selanjutnya akan diminta melengkapi dokumen pendukung, seperti identitas diri, foto fisik kendaraan di TKP beserta kerusakan yang dialami pada kendaraan, bukti foto penyebab kerusakan, surat keterangan polisi, dan bukti tanda terima transaksi atau struk tol.
ADVERTISEMENT
Bagi yang tidak memiliki bukti transaksi atau struk tol, maka bisa menggunakan kartu uang elektronik yang digunakan selama transaksi di ruas tol tersebut. Adapun seluruh kelengkapan data dan bukti tersebut, wajib diserahkan ke Jasamarga dalam tenggat waktu 3x24 jam.
“Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Dwimawan.
***