Yusril Tak Khawatir TPN Ganjar Bawa Saksi Kapolda Ungkap Kecurangan Pemilu di MK

14 Maret 2024 18:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra di Gedung DPR, Kamis (14/3). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra di Gedung DPR, Kamis (14/3). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, yang kini menjadi Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran untuk gugatan Pilpres 2024 di MK mengaku tak khawatir dengan seorang Kapolda yang disiapkan tim hukum 03 Ganjar-Mahfud sebagai saksi uang akan dibawa ke MK.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, satu Kapolda tidak akan bisa membuktikan dugaan kecurangan di seluruh provinsi.
"Jadi kalau sekiranya ini sidang benar-benar terjadi, kita tidak terlalu khawatir karena scope, ruang lingkup, Kapolda kan bisa dibuktikan. Ini wilayah Indonesia ini kan terdiri atas 39 provinsi kan, harus menang itu kan setengah provinsi plus satu," kata Yusril di Gedung DPR, Senayan, Kamis (14/3).
"Kapolda itu kan hanya di satu provinsi, kalau dia mengungkapkan terjadinya penipuan segala macam, pengerahan massa di tempat yang dia sendiri menjadi Kapolda, apa bisa menggugurkan 38 provinsi yang lain? Simpel," tambah dia.
Yusril berpandangan kondisi satu wilayah dengan wilayah lainnya akan berbeda dalam proses pemilu 2024. Sehingga, kata dia, saksi seorang Kapolda yang akan dibawa ke MK tidak cukup relevan.
ADVERTISEMENT
"Jadi kan untuk bisa mengatakan TSM kita akan tanya secara sistematis Anda bisa buktikan Anda Kapolda di mana? Misalnya Kapolda Bali, apa Anda tahu yang terjadi di Aceh? Apalagi Kapolda yang besar Kapolda Jawa Timur bagaimana dia mau mengungkapkan itu, nah bisa-bisa berbalik juga kesaksiannya," tutur Ketum PBB itu.
Ketum PBB ini menambahkan, kesaksian seorang Kapolda belum tentu mewakili seluruh Kapolda di Indonesia.
"Kalau sistematik itu kan ada pengarahan dari atasan jadi kalau ada orang bersaksi dia harus membuktikan bahwa ini terstruktur di setengah lebih provinsi, kalau cuma Kapolda di suatu daerah bagaimana dia bisa menjadi saksi untuk Kapolda yang lain?," ucap dia.
Anggota Dirlantas Polri Berbaris di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Yusril mengatakan kesaksian Kapolda yang akan dihadirkan ke MK juga akan ditolak mentah jika tidak bisa memberikan bukti konkret soal kecurangan.
ADVERTISEMENT
"Saksi itu kan dia harus menerapkan sistem apa yang dia dengar, apa yang dia lihat dan apa yang dia ketahui, 'oh saya dengar-dengar Kapolda yang lain cerita sama saya begini terjadi juga' enggak bisa, keterangannya pasti akan ditolak," tutup Yusril.