Yusril Singgung Kubu 03 yang Batal Hadirkan Kapolda: Padahal Saya Mau Kerjain

16 April 2024 18:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
 Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, menyebut bukti dan saksi yang dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud tidak menjelaskan apa-apa. Tidak membuktikan apapun terkait kecurangan Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
Bahkan dia menyinggung soal wacana awal menghadirkan Kapolda di persidangan.
“Katanya ada Kapolda mau dihadirkan, saya bilang hadirkan aja, saya mau kerjain dia di sidang kalau dia datang,” kata Yusril kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4).
Bila Kapolda tersebut benar datang, lanjut Yusril, maka dia akan mencecarnya dengan dugaan kecurangan masif. Yusril mengaku akan menanyakan bagaimana kejadian di satu provinsi digeneralisir ke 38 provinsi di Indonesia.
“Kalau Kapolda itu datang, saya yakin dia saya akan kerjain dan akan saya permalukan di sidang. ‘Anda Kapolda, Anda mau bicara apa, Indonesia ini 38 provinsi. Anda kapolda di 1 provinsi, apa Anda bisa menjelaskan 37 provinsi yang lain. Jangankan 37 provinsi yang lain, di Polda Anda sendiri, apakah anda ada ngecek ke lapangan?” ujar Yusril.
ADVERTISEMENT
“Saya nunggu-nunggu Kapolda yang mau datang itu tapi ujung-ujungnya enggak datang. Mungkin karena sudah saya gertak duluan, enggak berani muncul tuh di persidangan,” ujarnya.
Ketua Mahakamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (ketiga kanan) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis menyebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit tidak mengizinkan Kapolda menjadi saksi gugatan pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh sebab itu, saksi Kapolda ini batal hadir.
"Yang pasti saya kecewa adalah Kapolri melarang Kapolda menjadi saksi," kata Todung di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).