Yunita Nekat Bobol ATM Majikan Untuk Bayar Utang, Ditangkap saat Jadi LC

4 Maret 2024 18:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yunita Sari, ART pembobol ATM ibunda Habib Aljufri, menangis meminta maaf saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Senin (4/3/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Yunita Sari, ART pembobol ATM ibunda Habib Aljufri, menangis meminta maaf saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Senin (4/3/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Yunita Sari (31) tak kuasa menahan tangis saat dihadirkan sebagai tersangka pembobolan ATM sang majikan, yang juga merupakan ibunda penceramah, Habib Aljufri, di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (4/3).
ADVERTISEMENT
Sebelum jumpa pers, wanita asal Tanggamus, Lampung tersebut dihadirkan ke depan awak media. Di sana, ia mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga Habib Aljufri.
"Saya minta maaf kepada Umi, saya menyesal," ujar Yunita sambil terisak.
Yunita tak menjawab saat ditanya uang Rp 73 juta hasil pembobolan ATM tersebut dihabiskan untuk apa. Namun, Kapolsek Pancoran, Kompol Sujarwo mengatakan, uang puluhan juta itu dipakai Yunita untuk membayar utang-utangnya.
"Dari hasil kejahatan tersebut, kalau dari keterangan daripada tersangka, memang motifnya untuk ekonomi, digunakan untuk membayar utang," jelas Sujarwo saat jumpa pers.
Ditangkap di Tempat Karaoke saat Jadi LC
Jumpa pers ART bobol ATM ibunda Habib Aljufri di Polres Jakarta Selatan, Senin (4/3/2024). Foto: Dok. Istimewa
Yunita ditangkap pada tanggal 20 Februari 2024. Wanita ini tergolong licin, ia berpindah-pindah tempat, mulai dari Bandar Lampung hingga Bekasi, untuk menghilangkan jejak.
ADVERTISEMENT
Ia kemudian berhasil dibekuk di sebuah tempat hiburan karaoke di Bekasi.
"Yang bersangkutan saat ditangkap berada di lokasi tempat hiburan karaoke di daerah Bekasi. Pengakuannya kerja di sana baru beberapa hari," kata Sujarwo.
Di sana, wanita itu bekerja sebagai LC alias ladies companion.
"Bekerja sebagai LC. Saat ditangkap ada di lokasi karaoke tersebut," jelasnya.
Kini, Yunita telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pancoran. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
"Pasal 362 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 Tahun," tutupnya.