Yasonna soal Didesak Mundur sebagai Menkumham: Ada Tidak Mens Rea-nya

29 Januari 2020 19:53 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yasonna Laoly melambaikan tangan saat tiba Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.  Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/
zoom-in-whitePerbesar
Yasonna Laoly melambaikan tangan saat tiba Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menanggapi desakan mundur dari jabatannya pascakasus lambannya eks caleg PDIP, Harun Masiku, terdeteksi di Indonesia. Salah satu yang mendesaknya mundur bahkan dicopot ialah Indonesia Corruption Watch (ICW).
ADVERTISEMENT
Ia didesak mundur lantaran pada 16 Januari kekeh menyebut Harun Masiku masih di luar negeri. Padahal, Harun Masiku sudah di Indonesia sejak 7 Januari, meski baru dikonfirmasi Ditjen Imigrasi pada 22 Januari.
Yasonna mengatakan ICW memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya.
"Itu hak dia (ICW) bicara, urusan dia itu," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1).
Namun, kata dia, untuk meminta pejabat negara mundur membutuhkan sejumlah faktor mendasar.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kemenkumham. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan.
Menurut Yasonna, sebelum ICW memintanya untuk mundur atau dicopot, sebaiknya terlebih dahulu mempertimbangkan sejumlah faktor. Salah satunya apakah ia memiliki niat jahat (mens rea) dalam kasus ini.
"Tapi kan lihat dulu, ada enggak faktor-faktor mens rea-nya," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, memandang bukan hanya Ronny Sompie yang perlu dicopot dari jabatannya di kasus ini.
Kurnia menilai yang harus bertanggungjawab penuh dalam hal ini ialah Yasonna. Sebab politikus PDIP itu sebagai pimpinan tertinggi di Kemenkumham dan ikut menyebarkan informasi yang tidak benar soal keberadaan Harun Masiku.
"Lebih baik Yasonna Laoly juga dicopot oleh Presiden Jokowi. Sebab, bagaimana pun dia (Yasonna) merupakan otoritas tertinggi Kementerian Hukum dan HAM," ujar Kurnia.