Yasonna Ngaku Tak Tahu Keberadaan Wamenkumham yang Jadi Tersangka KPK

13 November 2023 16:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkumham Yasonna Laoly saat memberikan sambutan dalam sosialisasi UU KUHP di Trans Resort Bali, Kabupaten Badung, Bali Rabu,(9/8). Foto: Kemenkumham Bali.
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna Laoly saat memberikan sambutan dalam sosialisasi UU KUHP di Trans Resort Bali, Kabupaten Badung, Bali Rabu,(9/8). Foto: Kemenkumham Bali.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku tidak mengetahui keberadaan wakilnya, Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof. Eddy. Yasonna mengaku baru dari luar negeri.
ADVERTISEMENT
"Saya enggak tahu, enggak tahu," kata Yasonna kepada wartawan di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (13/11).
"Saya baru sampai dari luar negeri," katanya pendek.
Mengenai kabar Prof. Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka di KPK, Yasonna minta menerapkan asas hukum praduga tak bersalah.
"Silakan aja proses, tapi kita harus ada asas praduga tak bersalah," ungkapnya.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya membenarkan bahwa kasus Wamenkumham sudah naik penyidikan. Sprindik dan penetapan tersangka sudah diteken pimpinan.
Ada empat pihak yang disebut tersangka dalam kasus Wamenkumham ini. Meski identitas dan konstruksi kasusnya belum dibeberkan KPK.
"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu Pak Asep (Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu) ya, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka: Dari pihak penerima tiga, pemberi satu, clear?" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam sesi tanya-jawab konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/11).
ADVERTISEMENT
Kasus Wamenkumham ini bermula dari laporan Ketua LSM Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Eddy, menurut Sugeng, disebut menerima gratifikasi sebagai Wamenkumham sebesar Rp 7 miliar dari HH, Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM), lewat dua orang berinisial YAR dan YAM.