WN Australia yang Pukul Sopir Taksi Diusir dari Bali
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Maika James (24), warga negara (WN) Australia dideportasi dari Indonesia. Hal ini lantaran Maika memukul sopir taksi bernama Putu Arsana di Bali.
ADVERTISEMENT
"Setelah menjalani proses hukum di polisi yang diselesaikan secara restorative justice, pada Kamis (2/5). Maika kemudian diserahkan kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk dideportasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, Senin (6/5).
Maika dideportasi ke negaranya dengan maskapai Jetstar Airways dengan rute Denpasar-Melbourne-Canberra pada Jumat (3/5). Maika juga bakal diusulkan masuk dalam daftar tangkal masuk ke Indonesia.
Sementara itu, Imigrasi mencatat Maika masuk Bali pada 18 April 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA). Izin tinggal berlaku sampai 17 Mei 2024.
Pendeportasian Maika ini berdasarkan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Area Central Parkir Kuta, Kuta, Badung, Bali, pukul 22.05 WIB, Minggu (21/4). Awalnya, terjadi keributan antar-sesama WNA sehingga taksi yang dikendarai Arsana terhalang.
ADVERTISEMENT
Tiba-tiba saja pelaku Maika memukul mobil taksi, menyuruh sopir Arsana turun.
"Korban kemudian turun menanyakan maksud dan tujuannya, namun pelaku malah memukul korban pada bagian kepala," kata Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, Sabtu (27/4).
Korban pun dianiaya dan kemudian melapor ke polisi. "Pelaku memukul korban dengan tangan kosong sebanyak 5 kali dan sempat merusak mobil milik korban dengan cara menggedor-gedor," katanya.
Live Update
Pesawat latih jenis Tecnam P2006T dengan nomor pesawat PK-IFP jatuh di Lapangan Sunburst, BSD, Tangerang Selatan, Minggu (19/5). Pesawat dengan rute Tanjung Lesung-Pondok Cabe tersebut sudah hilang kontak sejak 13.43 WIB. Dilaporkan 3 orang tewas.
Updated 20 Mei 2024, 1:04 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini