WN Australia yang Bunuh Polisi di Bali Bebas Besok, Langsung Dideportasi

15 Juli 2020 17:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sara Connor, WN Australia, salah satu pelaku pembunuhan polisi Aipda Wayan Sudarsa akan bebas besok, Kamis (15/6) mendatang. Sara langsung akan dideportasi ke negaranya atas kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Benar besok (Sara) bebas," kata Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma saat dihubungi, Rabu (15/7)
Sara Connor divonis 4 tahun atas kasus pembunuhan tersebut. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar menjatuhkan vonis 5 Tahun saat Sara mengajukan banding. Surya mengatakan, Sara Connor bebas setelah mendapatkan remisi tahun tahun.
"Mestinya bebas 20 Agustus 2021 kalau tidak dapat remisi. Remisinya setahun lebih kalau ditotal," kata Surya.
Surya menuturkan, tidak ada penanganan atau keamanan khusus saat Sara bebas dari jeruji besi Lapas Perempuan Klas II A Denpasar.
Dia akan langsung ditahan sementara di Ruang Detensi Imigrasi menunggu jadwal penerbangan. Imbas pandemi corona belum ada penerbangan reguler Indonesia - Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
"Pesawat belum ada jadi ditahan dulu di Imigrasi atau rudenim," kata Surya.
Seperti diketahui, kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena Sara dan kekasihnya David Taylor membunuh Aipda Wayan Sudarsana di Pantai Kuta, Badung 17 Agustus 2016 lalu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan 6 tahun terhadap David.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, kedua terdakwa warga Australia yang sedang dimabuk asmara datang ke pantai Kuta, Legian, pada 17 Agustus 2016, pukul 03.45 Wita untuk bersantai menikmati suasana malam sambil meminum masing-masing satu botol bir berukuran besar.
Perkara pembunuhan ini terjadi berawal saat terdakwa Sara Connor yang kehilangan tas yang dibawanya di dekat pesisir pantai tempat awal minum-minum bir bersama kekasihnya, melihat korban berdiri dengan gelagat mencurigakan.
ADVERTISEMENT
David yang tidak mengetahui korban seorang anggota polisi lalu lintas yang saat itu bertugas, menduga korban mencuri tas milik Sara.
Saat itu juga, David langsung menggeledah isi kantong saku celana maupun baju korban, sambil menanyakan di mana tas milik kekasihnya itu.
Karena korban tidak mengetahui, dan melihat gelagat kedua korban mabuk, Wayan Sudarsa sempat memukul David sehingga terjadi perkelahian.
Saat itu juga, Sara yang sempat menolong David juga dijambak rambutnya oleh korban. Karena terdakwa merasa terdesak, David yang dalam kondisi mabuk langsung memukul bagian belakang kepala korban sebanyak satu kali dengan menggunakan botol bir.
Selain itu, terdakwa David juga sempat memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak tiga kali. Korban yang mendapat pukulan keras dari terdakwa itu langsung terjatuh dan terkulai lemas di atas pasir pantai.
ADVERTISEMENT
Setelah melakukan pemukulan itu, kedua terdakwa sempat mencari tas milik Sara, namun tidak berhasil ditemukan.
Selanjutnya, terdakwa mengambil dompet milik korban yang berisi uang, kartu ATM dan telepon seluler. Terdakwa juga mengamankan kartu identitas dan kartu anggota Polri milik korban yang selanjutnya memotong-motongnya.