Wiranto: Secara Pribadi Saya Maafkan Kivlan Zen

17 Juni 2019 15:17 WIB
Menkopolhukam Wiranto usai rakor di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (10/6). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Wiranto usai rakor di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (10/6). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, mengaku telah menerima surat permintaan perlindungan dan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Menanggapi hal tersebut, Wiranto mengaku secara pribadi telah memaafkan aksi hukum yang diperbuat Kivlan.
ADVERTISEMENT
Meski telah memaafkan, Wiranto menegaskan proses hukum terhadap Kivlan akan berlaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kivlan Zein tiba di Bareskrim, Jakarta. Foto: Jamal Ramdhan/kumparan
“Sudah ada ya sudah ada surat sudah masuk ke saya dan barangkali juga sudah masuk ke Menhan,” kata Wiranto kepada wartawan di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (17/6).
“Secara pribadi saya memaafkan secara pribadi, tetapi sebagai Menkopolhukam, sebagai bagian dari aparatur pemerintah tidak mungkin saya mengintervensi hukum, hukum tetap berjalan, enggak bisa diintervensi oleh siapa pun,” ujar Wiranto.
Menko Polhukam Wiranto saat melakukan konferensi pers di Kemenkopolhukam Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Wiranto juga menegaskan, aturan hukum di Indonesia tidak memperkenankan siapa pun, termasuk pejabat pemerintahan sekalipun, untuk mengintervensi proses hukum seseorang. Sehingga, Wiranto mengatakan dirinya tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun di penegakan hukum Kivlan.
ADVERTISEMENT
“Sehingga dengan demikian maka tatkala keinginannya saya supaya mengintervensi hukum mendapatkan keringanan, mendapatkan penjelasan yang bersifat profesional, tentu tidak mungkin,” kata Wiranto.
“Kembali lagi tadi bahwa saya tidak mungkin mengintervensi hukum, bahkan siapapun karena negeri kita aturannya memang begitu. Oleh karena itu biarkan hukum terus berjalan nanti soal keringanan, pengampunan, ada di ujung pada saat nanti sudah ada keputusan hukum,” ujar Wiranto.
Sebelumnya, mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zein resmi ditahan atas kasus kepemilikan senjata api. Kivlan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata api, setelah menjalani pemeriksaan di Polda sejak Rabu (29/5) sore
Selain kepemilikan senjata, Kivlan juga menjadi tersangka atas dugaan kasus makar dan telah diperiksa di Bareskrim Polri.
Infografik: Skema pembunuhan 5 tokoh nasional. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
ADVERTISEMENT