Waspada Penipuan Online Bermodus 'Love Scamming', Berawal dari Dating App

19 Januari 2024 18:50 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bareskrim Polri bongkar sindikat jaringan internasional penipuan online bertajuk 'love scamming', Jumat (19/1).  Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bareskrim Polri bongkar sindikat jaringan internasional penipuan online bertajuk 'love scamming', Jumat (19/1). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri membokar sindikat penipuan online dengan modus love Scamming, yang berawal dari aplikasi kencan online atau dating app. Mereka memanfaatkan rasa kesepian dan keinginan dicintai dari para korban untuk meraup puluhan juta per bulannya.
ADVERTISEMENT
Lantas bagaimana pelaku mengincar targetnya?
Kepolisian mengatakan, para pelaku melancarkan penipuannya dengan memburu target lewat sejumlah aplikasi kencan, seperti Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan, dan sebagainya.
Masing-masing pelaku beroperasi dengan menggunakan 4 profil dating app, baik laki-laki atau perempuan yang bukan diri mereka, saat untuk mencari korban-korbannya.
"Mereka berpura-pura untuk mencari pasangan, setelah mendapatkan korban para pelaku ini meminta nomor handphone sehingga kemudian berkomunikasi percintaan maupun mengirimi foto-foto seksi untuk dapat meyakinkan korban," jelas Djuhandani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/1).
Bareskrim Polri bongkar sindikat jaringan internasional penipuan online bertajuk 'love scamming', Jumat (19/1). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Saat proses pendekatan itu pelaku melakukan profiling kepada korbannya. Mereka yang beroperasi secara internasional tak mengalami kendala bahasa, lantaran pesan berbahasa Indonesia yang digunakan bisa dengan mudah diterjemahkan ke bahasa korbannya.
ADVERTISEMENT
Usai berhasil menguasai seluruh informasi dan mendapatkan kepercayaan korban, pelaku mulai mengajak korban untuk ikut berbisnis bersama.
"Selanjutnya korban dibujuk rayu, bujuk rayunya untuk dapat berbisnis membuka akun toko online melalui link http:sop66hccgolf.com," kata Djuhandani.
Korbannya pun akhirnya akan diminta untuk melakukan deposit awal senilai Rp 20 juta melalui sistem pembayaran secara kripto.
Djuhandani belum menjelaskan bagaimana akhirnya korban menyadari bahwa dirinya tertipu lantaran masih mendalami perkara ini lebih lanjut.
368 Jadi Korban Penipuan Love Scamming
Djuhandani mengatakan, sebanyak 368 orang dari berbagai negara menjadi korban penipuan dengan modus love scamming ini. Salah satunya adalah WNI.
"Jadi dari situ kita mendapatkan 1 korban warga negara Indonesia. Kemudian warga negara asing yang menjadi korban sebanyak 367 orang. Terdiri dari warga Amerika [Serikat], Argentina, Brasil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, Jersi, India, Jordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, Kolombia," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan 21 orang, dan 3 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Di antara para tersangka itu, satu orang merupakan orang Indonesia, sisanya WNA asal China.
Mereka menggaji belasan pelaku lainnya sebesar Rp 6 juta per bulannya.
"Kemudian warga negara asing 2 orang warga negara asing termasuk yang sekarang sedang dilaksanakan pemeriksaan itu perannya adalah menyiapkan peralatan yang ada ini. Kemudian yang satu lagi adalah tugasnya memberikan pembayaran kepada para pelaku dan satu orang adalah sebagai pimpinannya atau yang ada di yang memimpin di sini," ujarnya.
Para pelaku dijerat UU ITE dan penipuan. Mereka kini ditahan di Mabes Polri dan terancam hukuman maksimal penjara selama 6 tahun.
ADVERTISEMENT
"Dari pelaku pasal yang dilanggar yaitu tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisi dan atau dapat membuat dapat diakses nya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan atau penipuan yang dimaksud dalam Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan atau Pasal 378 KUHP. Di sini dengan ancaman kalau penipuannya 4 tahun namun terkait dengan ITE ancaman hukuman 6 tahun," tutupnya.