Waspada! Ada Modus Penipuan Berkedok Surat Tugas dan Surat Edaran KPK di Papua

19 Januari 2021 17:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menerima informasi beredarnya Surat Tugas dan Surat Edaran palsu di wilayah Papua yang mengatasnamakan KPK. Kedua surat tersebut mencantumkan nama dan tanda tangan Ketua KPK, Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Surat Tugas tersebut berisi penugasan kepada individu tertentu untuk melakukan pemantauan, penghimpunan data, pelaporan, dan bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk monitoring dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Sedangkan dalam Surat Edaran, disebutkan adanya pelantikan pengurus, penyerahan SK atribut, dan pembekalan pengurus KPK tingkat Provinsi yang akan dilakukan di lokasi tertentu. Kedua surat tersebut dipastikan palsu.
"KPK menyatakan dengan tegas bahwa Surat Tugas dan Surat Edaran tersebut palsu," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/1).
Surat edaran palsu mengatasnamakan KPK beredar di Provinsi Papua. Foto: Dok. KPK
Ali mengatakan, KPK tidak pernah memiliki cabang atau kepengurusan tingkat daerah. KPK juga tidak memberikan mandat atau wewenang melalui Surat Tugas kepada pihak lain selain Pegawai KPK dalam menjalankan tugas monitoring dan pencegahan korupsi.
ADVERTISEMENT
"KPK berharap semua pihak bisa lebih bertanggung jawab untuk tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, termasuk membuat dan menyebarkan informasi yang tidak benar," ucap Ali.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"KPK juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi terkait dengan pihak dan atau informasi yang mengatasnamakan KPK," sambungnya.
Ali mengatakan, apabila ada pihak yang meminta uang, fasilitas, atau pemerasan dalam bentuk apa pun, diharapkan bisa cepat melaporkannya ke aparat penegak hukum setempat.