Warga Tamansari Bandung yang Tolak Proyek, Bakar Rumahnya Sendiri

19 Oktober 2023 16:35 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kebakaran rumah. Foto:  ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kebakaran rumah. Foto: ANTARA
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penertiban rumah di RW 11 Tamansari, Kota Bandung, kembali memanas. Satu-satunya warga yang menolak pembangunan rumah deret yakni Eva Eryani cekcok dengan warga yang pro pembangunan rumah deret serta Satpol PP Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemkot Bandung mengklaim tanah yang ada di RW 11 atau tempat berdirinya rumah Eva adalah milik Pemkot Bandung. Hal itu didasarkan atas akta jual beli atau AJB tahun 1930 dan 1941. Namun, akta jual beli itu disebut tak pernah ditunjukkan oleh pemerintah ketika berlangsungnya sidang di pengadilan.
Bentrokan bahkan sempat terjadi di antara sejumlah elemen masyarakat yang mendukung Eva dan Satpol PP Kota Bandung. Rekaman video yang memperlihatkan aksi bentrokan pun beredar di media sosial. Bentrokan mereda usai Eva membakar sendiri rumahnya yang masih berdiri di sana.
Pendamping Hukum Eva Eryani sekaligus Perwakilan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jabar, Deti, menjelaskan peristiwa tersebut bermula ketika Eva menerima pesan berantai dari Satpol PP Kota Bandung pada Rabu (18/10) pagi.
ADVERTISEMENT
"Aksi penggusuran paksa tersebut diawali oleh pesan berantai yang disebarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung pada pagi hari pukul 08.00 WIB," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Kamis (19/10).
Dua jam setelah menerima pesan tersebut, rumah Eva didatangi oleh salah satu ormas yang ada di Bandung. Mereka langsung melakukan pembongkaran terhadap rumah Eva tanpa basa-basi.
Eva kemudian menyatakan bahwa dirinya bukanlah penghuni liar karena sudah menempati tanah di sana puluhan tahun. Meski begitu, dia sudah menghibahkan tanahnya ke Pemkot Bandung. Namun, pernyataan itu tak digubris oleh ormas yang datang. Mereka tetap melakukan pembongkaran bersama Satpol PP.
Sekitar pukul 15.00 WIB, tim kuasa hukum dari Eva datang ke lokasi tapi diusir. Sementara itu, Eva diduga disekap di rumahnya dan menerima kekerasan dari petugas Satpol PP.
ADVERTISEMENT
Atas adanya tindakan kekerasan yang dilakukan itu, Eva menyatakan tiga poin tuntutan, yakni mengecam tindak adu domba yang dilakukan Pemkot Bandung, mengutuk keras tindak kekerasan yang dilakukan petugas Satpol PP dan ormas. Selain itu, Eva juga meminta agar kewarganegaraannya dicabut.
"Meminta pemerintah Indonesia untuk mencabut kewarganegaraan Eva Eryani Effendi karena percuma jadi WNI dan meminta suaka perlindungan kepada negara lain yang lebih beradab," tegas dia.
Sementara, salah seorang warga RW 11 Tamansari yang pro pembangunan rumah deret, Syahroni, mengatakan penertiban rumah Eva dilakukan demi optimalisasi pembangunan rumah deret. Warga yang pro atas pembangunan ingin segera menghuni rumah deret.
"Karena keberlanjutan pembangunan rumah deret ini hanya tinggal menunggu 1 unit rumah. Itu merupakan 30 persen optimalisasi pembangunan. Sehingga kalau belum bisa dibangun maka warga RW 11 belum bisa masuk ke kompleks rumah deret ini," ucap dia.
ADVERTISEMENT

Respons Sekda Bandung

Terpisah, Sekda Bandung, Ema Sumarna, mengatakan penertiban tersebut dilakukan agar 190 kepala keluarga (KK) dapat segera menghuni rumah deret. Menurut dia, kepentingan umum harus didahulukan dibandingkan dengan kepentingan pribadi yakni Eva.
"Kita memikirkan kepentingan masyarakat yang lebih banyak. Di situ ada sekitar 190 KK (Kepala Keluarga). Mereka akan terhalang," ucap dia.
Ema pun meyakini petugas Satpol PP melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku. Diharapkan, dalam waktu dekat, warga dapat segera menghuni rumah deret tersebut secara bertahap.
"Saya punya keyakinan bahwa Satpol PP itu pasti sesuai dengan SOP dan regulasi. Saya yakin tidak mungkin aparatur bekerja di luar regulasi," tegas dia.
Hal senada dikatakan Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, memastikan penertiban yang dilakukan itu sudah sesuai aturan. Sebelum ditertibkan, pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat peringatan.
ADVERTISEMENT
"Kita dampingi, kita membantu mengamankan kegiatan, mengamankan aset," kata dia.
Adapun terkait bentrokan yang terjadi, lanjut Rasdian, hal itu dilakukan lebih dahulu oleh elemen masyarakat yang mendukung Eva. Sementara itu, pembakaran rumah dilakukan oleh Eva sendiri.
"Yang bakar bukan kita, bukan Satpol bukan masyarakat, yang bakar yang punya rumah sendiri, Eva," ungkap dia.