Wanita di Salatiga Ditangkap karena Arisan Bodong, Rp 4,7 M Dipakai Foya-foya

24 September 2021 19:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang wanita berinisial RA, alias Maryuni Kemplink (24), ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Salatiga, Jawa Tengah atas kasus penipuan dan penggelapan.
ADVERTISEMENT
Wanita muda tersebut diduga melakukan penipuan dengan modus arisan online yang kerugiannya mencapai Rp 4,7 miliar.
"Kami berhasil menangkap dan mengamankan tersangka penipuan arisan bodong atas nama RA," ujar Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana dalam gelar perkara, Jumat (24/9).
Indra mengatakan, kasus ini pertama kali dilaporkan oleh salah satu korban, F (48), yang tergabung dalam arisan bodong tersebut. Tersangka RA diketahui telah melakukan aksinya sejak Februari 2021dengan modus menghimpun dana arisan.
"Modusnya uang arisan yang disetorkan, korban dijanjikan dilipat gandakan atau dilebihkan oleh tersangka dalam waktu 2 minggu. Tapi saat hendak ditagih, tersangka justru kabur, bahkan rumah tersangka juga sempat didatangi oleh banyak orang yang turut menjadi korban lelang arisan," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Dengan modus itu, tersangka dapat meraup dana hingga Rp 4,7 miliar rupiah dari 9 korban. Uang itu digunakan untuk memenuhi gaya hidup tersangka.
"Uang digunakan untuk membeli mobil, iPhone, motor, peralatan elektronik dan lain sebagainya," sebut Indra.
Dalam perkara ini, korban F menderita kerugian sebesar Rp 71 juta. Sementara korban NA rugi Rp 341 juta, lalu ada juga FH yang rugi Rp 500 juta, ADR rugi Rp 160 juta, APL rugi Rp 7,2 juta.
Lalu, FP dengan kerugian Rp 357 juta, AK rugi Rp 316 juta, dan MA rugi Rp 171 juta. Paling mengejutkan, korban IA mencapai kerugian hingga Rp 2,5 Miliar.
Sementara pelaku RA mengaku sejak awal ia sudah berniat menipu melalui modus ini. Ia mengatakan tidak pernah ada keuntungan dalam arisan itu.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada keuntungan memang modus (untuk menipu)," ucap pelaku.
Warga Sidorejo Kota Salatiga itu menuturkan, selain untuk berfoya-foya, uang para korban juga digunakan untuk gali tutup lubang.
"Uangnya untuk gali lubang tutup lubang. Jumlah orangnya kalau dari reseller saya ada sekitar 60 orang," imbuhnya.
Pihak kepolisian masih terus mendalami peran pihak lain dalam kasus ini. Termasuk kemungkinan bertambahnya jumlah korban.
"Masih terus kita dalami, apakah tersangka ini bergerak sendiri atau tidak. Dan adakah korban-korban yang lain," tegas Indra.
Dengan penangkapan pelaku RA, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk IPhone 12 Promax, mobil, motor, televisi, kulkas, dan berbagai barang elektronik lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
==