Wamenkumham: Presiden Akan Ubah Keppres Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

26 Mei 2023 15:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
Wamenkumham Eddy Hiariej usai rapat RUU TPKS, Senin (4/4/2022). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wamenkumham Eddy Hiariej usai rapat RUU TPKS, Senin (4/4/2022). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau kerap disapa Eddy Hiariej memberikan respons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan KPK. MK memutus jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun.
ADVERTISEMENT
Eddy menegaskan soal putusan MK tersebut akan efektif diterapkan pada masa kepemimpinan KPK saat ini. Firli Bahuri dkk akan menjabat sebagai pimpinan KPK hingga Desember 2024.
"Berdasarkan Penjelasan Juru Bicara Mahkamah konstitusi, maka tidak ada tafsiran lain bahwa Masa Jabatan Pimpinan KPK diperpanjang satu tahun sampai dengan 20 Desember 2024," kata Eddy saat dihubungi, Jumat (26/5).
Dengan demikian, kata Eddy, maka Presiden Jokowi akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengakomodir putusan MK tersebut. Mengubah soal masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri menjadi hingga 2024.
"Dengan demikian Presiden akan mengubah Keppres terkait masa jabatan Pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023 diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024," kata Eddy.
ADVERTISEMENT
"Penjelasan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian sehingga tidak ada lagi kontroversi dalam menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo," pungkasnya.
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh Nurul Ghufron. Salah satunya soal masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Perihal masa jabatan Pimpinan KPK yang diperpanjang ini kemudian membuat polemik. Bahkan putusan ini diwarnai perbedaan pendapat di antara Hakim MK.
Dari total 9 hakim MK, 4 di antaranya menyatakan perbedaan pendapat dalam putusan. Mereka menilai permohonan soal masa jabatan itu layak ditolak. Empat Hakim Konstitusi tersebut yakni: Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Namun, putusan tetap mengabulkan gugatan karena suara mayoritas yakni 5 hakim setuju untuk mengabulkan. Mereka ialah Anwar Usman, Arief Hidayat, Manahan M. P. Sitompul, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.
ADVERTISEMENT