Wamenkes soal Aturan Transplantasi Organ: Masalahnya di Oknum, Bukan Aturan

26 Juli 2023 17:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono. Foto: YouTube/ Direktorat Kesehatan Lingkungan Kemenkes
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono. Foto: YouTube/ Direktorat Kesehatan Lingkungan Kemenkes
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus jual beli ginjal sindikat Indonesia-Kamboja masih diselidiki. Kasus ini menjadi perhatian karena dalam aturannya, transplantasi organ tidak boleh diperjualbelikan.
ADVERTISEMENT
Wamenkes Dante Saksono Harbuwono mengatakan, pihaknya tegas melaksanakan amanat UU terkait transplantasi organ.
"Emang kita sudah ada di dalam UU kita yang baru tentang transplanasi itu yang kita akan laksanakan berdasarkan UU tersebut. Ada Komite Transplant Nasional, sudah kita bentuk dan itu akan melaksanakan amanah dari UU dari yang kita buat," kata Dante di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/7).
Transplantasi organ diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2021. Namun, Dante menegaskan kasus ini bukan karena masalah peraturan, melainkan karena oknumnya.
Ilustrasi Ginjal. Foto: Shutterstock
Dante meyakinkan pihaknya akan melakukan penguatan pengawasan transplantasi organ. Selain itu, sosialisasi juga akan dilakukan.
"Nanti kita sosialisasi dulu yang penting. Kemudian perencanaan pengawasan yang penting," pungkasnya.
Sebelumnya Polisi menangkap 12 orang tersangka terkait jual beli ginjal jaringan Indonesia-Kamboja. Mereka terdiri dari koordinator hingga perekrut. Kasus ini terungkap usai penggerebekan di sebuah rumah kawasan Tarumajaya, Bekasi, Senin (19/6).
ADVERTISEMENT
Saat ini Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya tengah mengejar otak di balik kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual beli ginjal jaringan Indonesia-Kamboja tersebut.