Wali Kota Depok: Perda Kota Religius Ditolak Kemendagri

30 September 2022 20:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Depok, Mohammad Idris. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Depok, Mohammad Idris. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Kota Religius yang diajukan Pemerintah Kota Depok. Hal tersebut dibenarkan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris.
ADVERTISEMENT
Mohammad Idris mengatakan, Perda Penyelenggaraan Kota Religius sebelumnya sudah disepakati bersama oleh DPRD Kota Depok. Namun Perda tersebut tidak disetujui Kemendagri maupun Gubernur Jawa Barat.
“Kementerian, Gubernur, enggak mendukung sehingga mandek di Kementerian,” ujar Idris, Jumat (30/9).
Menurut Idris, alasan penolakan tersebut karena ada kata "religius" dan dinilai masuk ranah agama. Padahal menurut Idris, Perda Penyelenggaraan Kota Religius dibuat bukan untuk mengatur seseorang menggunakan jilbab atau ibadah salat.
Kawasan Margonda Depok. Foto: Dok. Istimewa
Idris juga mengungkit saat pilkada lalu, saat dia mengkampanyekan tagline Kota Depok yang isinya adalah unggul, nyaman, religius. Menurut dia, hal itu tidak dipermasalahkan oleh KPUD, bahkan disetujui jadi catatan dokumen negara.
“Perda itu tentang bagaimana menjaga kerukunan umat beragama seperti kedamaian, kekompakan, toleransi,” kata Idris.
ADVERTISEMENT
Idris telah meminta kepada Kemendagri untuk membaca dengan seksama Perda yang diajukan agar mengerti substansi isi Perda Religius.
“Itu maksud dari Perda Religius tadi, kita enggak mengatur masalah salat atau masalah lain, itu mah urusan masing-masing,” tegas Idris.

Biaya Ratusan Juta Rupiah

Idris menjelaskan, pembuatan perda tersebut menghabiskan anggaran hingga ratusan juta rupiah. Anggaran sebanyak itudigunakan untuk berbagai kegiatan guna menunjang pembuatan perda, salah satunya kunjungan kerja.
Rencananya Indris akan kembali mendatangi Kemendagri dan Kementerian Agama untuk meminta rekomendasi.