Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Dituntut 7 Tahun Penjara

12 Agustus 2021 13:16 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Wali Kota Cimahi Non Aktif Ajay M. Priatna di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (12/8). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Wali Kota Cimahi Non Aktif Ajay M. Priatna di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (12/8). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna dituntut penjara selama tujuh tahun dan denda sebanyak Rp 300 juta. Dia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ajay Muhammad Priatna selama tujuh tahun penjara," kata jaksa penuntut umum dari KPK di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (12/8).
Terdapat hal yang dinilai memberatkan dan meringankan tuntutan. Hal yang dinilai memberatkan, Ajay dinilai tak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan, Ajay belum pernah dihukum.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," ucap jaksa.
Jaksa pun turut menuntut pidana tambahan kepada Ajay berupa pencabutan hak politik. "Berupa pencabutan hak untuk dipilih," ujar jaksa.
Ajay didakwa telah menerima suap senilai Rp 1,6 miliar berkaitan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda. Uang diberikan oleh Direktur Utama PT Mitra Medika Sehati, Hutama Yonathan, pada Ajay secara bertahap. Diduga, uang tersebut diberikan agar pengembangan proyek tak dipersulit Ajay sebagai Wali Kota Cimahi.
ADVERTISEMENT
Jaksa menilai dakwaan itu terbukti sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UU Tipikor dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.