Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango Pantau Langsung Sidang Praperadilan Nurhadi

9 Maret 2020 14:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Praperadilan Nurhadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Praperadilan Nurhadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang perdana gugatan praperadilan jilid II tersangka mafia peradilan, Nurhadi, digelar Senin (9/3) di PN Jakarta Selatan. Ini merupakan kali kedua Nurhadi mengajukan praperadilan setelah gugatan pertamanya ditolak hakim.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, sidang baru dimulai sekitar pukul 13.45 WIB. Sidang itu dipantau langsung pimpinan KPK. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango hadir langsung di ruang sidang.
Nawawi yang mengenakan kemeja berwarna putih itu duduk di kursi pengunjung.
"Cuma memberi dukungan saja. Paling tidak, menunjukkan keseriusan pimpinan mengawal proses hukum perkara ini," kata Nawawi saat dikonfirmasi soal kehadirannya itu.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (kiri) menghadiri sidang gugatan praperadilan tersangka mafia peradilan Nurhadi di PN Jakarta Selatan, Senin (9/3). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Dalam perkara ini, Nurhadi diduga menerima suap sebesar Rp 33,1 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Termina Hiendra Soenjoto.
Nurhadi menerima suap itu lewat menantunya, Rezky Herbiyono. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.
Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.
Sejak jadi tersangka, Nurhadi belum sekalipun hadir saat dipanggil KPK. Penyidik juga telah memasukkan Nurhadi bersama dua tersangka mafia peradilan ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Nurhadi dan kedua tersangka lain sempat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait statusnya itu. Namun, hakim menolak gugatan itu. Kini, ia kembali mengajukan lagi praperadilan.