Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Minta Tak Ditahan di Polda Jateng

20 Maret 2019 17:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Taufik Kurniawan (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/1/2019). Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Taufik Kurniawan (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/1/2019). Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, keberatan ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah. Hal itu disampaikan Taufik usai pembacaan dakwaan dirinya di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3).
ADVERTISEMENT
Melalui pengacaranya, Politikus PAN itu meminta tempat penahanannya dipindah ke ke Lapas Kedungpane, Semarang. Alasannya, Taufik sedang dalam kondisi sakit.
"Sakit, ada beberapa penyakit, perlu perawatan intensif," kata pengacara Taufik Kurniawan, Deni Bakri.
Pihak jaksa penuntut umum KPK tak sependapat dengan permintaan Taufik itu. Sebab akses berobat kepada Taufik bisa tetap diberikan tanpa memindahkan tempat penahanan.
"Kalau di Rutan Polda itu kan bisa di RS Polri dan dari Polda juga dekat ke Telogorejo," kata jaksa Eva Yustisiana.
Selain itu, jaksa keberatan pemindahan tahanan karena saksi-saksi penting untuk perkara Taufik Kurniawan, saat ini mendekam di Lapas Kedungpane, Semarang. Setidaknya ada 5-7 saksi yang akan didatangkan.
"Dan statusnya terpidana. Dari salah seorang saksi itu mengatakan bahwa ada suruhan dari terdakwa meminta supaya saksi itu mengubah keterangannya pada BAP," kata Eva.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim yang diketuai hakim Antonius Widjantono belum akan mengambil sikap atas permintaan pemindahan ini. Pertimbangan dari para pihak akan dijadikan landasan dalam putusan nantinya.
"Akan dipertimbangkan kemudian. Tidak bisa sekarang ini," tandasnya.