news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Wakil Ketua DPR Dasco soal Rekomendasi Pemecatan Terawan dari IDI: Bahaya

26 Maret 2022 17:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan buruh yang tergabung dalam KSPI, untuk berdiskusi terkait Omnibuslaw, Rabu (23/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan buruh yang tergabung dalam KSPI, untuk berdiskusi terkait Omnibuslaw, Rabu (23/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberhentikan permanen mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI menuai pro dan kontra.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjadi salah satu orang yang mengecam rekomendasi tersebut. Menurut Dasco, rekomendasi pemecatan Terawan dapat membahayakan masa depan dunia kedokteran di Indonesia.
"Kenapa putusan ini berbahaya? Dengan adanya rekomendasi MKEK ini saya khawatir akan menjadi yurisprudensi bagi masalah serupa di masa yang akan datang, sehingga menyebabkan para dokter kita takut untuk mencoba dan berinovasi dengan berbagai riset-risetnya," kata Sufmi Dasco melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (26/3).
Selain itu, Dasco menilai IDI tidak bersikap terbuka dengan inovasi di bidang kesehatan, kedokteran dan farmasi.
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
"Sebagai sebuah organisasi profesi yang diberikan kewenangan oleh UU Praktik Kedokteran, harusnya IDI bisa lebih mengayomi dan terbuka," imbuh Dasco yang juga pernah disuntik terapi sel dendritik, yang dulunya disebut vaksin Nusantara, oleh Terawan ini.
ADVERTISEMENT
Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut juga meminta kepada Kemenkes untuk mengkaji ulang keputusan yang keluarkan oleh MKEK IDI tersebut, terutama dari aspek hukum dan peraturan perundang-undangan.
"Saya tegaskan bahwa ini bukan hanya soal Pak Terawan. Tetapi ini tentang masa depan dunia kedokteran dan farmasi kita agar lebih mandiri. Jangan sampai sebuah inovasi atau prestasi yang harusnya diapresiasi, ini malah diganjar dengan sanksi," imbuhnya.
Dasco juga akan meminta Komisi IX DPR RI dan AKD terkait untuk merevisi dan mengkaji UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran.
"Sehingga IDI dan juga organisasi profesi kedokteran lainnya itu tidak terkesan super body dan super power," tandasnya.

Sekilas MKEK IDI

MKEK merupakan salah satu badan otonom Ikatan Dokter Indonesa (IDI) yang dibentuk secara khusus di tingkat Pusat, Wilayah dan Cabang untuk menjalankan tugas kemahkamahan profesi, pembinaan etika profesi dan atau tugas kelembagaan dan ad hoc lainnya dalam tingkatannya masing-masing.
Ketum PB dr. Moh. Adib khumaidi, SpOT Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Pelaksana rekomendasi MKEK adalah Pengurus Besar (PB) IDI. Dalam rekomendasi pemecatan permanen Terawan, PB IDI memiliki waktu 28 hari untuk mengeksekusi rekomendasi itu.
ADVERTISEMENT
Namun, pengurus PB IDI di bawah dokter Adib Khumaidi belum bisa dikontak untuk mengkonfirmasi tindak lanjut dari rekomendasi MKEK itu.