Wagub Jabar Akan Sidak Bila Ada Apotek Jual Obat Sirop yang Dilarang BPOM

1 November 2022 13:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memberikan keterangan di Gedung Pakuan, Bandung, Jawa Barat, Minggu (12/6/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memberikan keterangan di Gedung Pakuan, Bandung, Jawa Barat, Minggu (12/6/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan pihaknya berencana untuk melakukan inspeksi mendadak atau sidak apabila masih ada laporan apotek menjual obat sirop yang tak sesuai dengan aturan BPOM. Sidak akan dilakukan melibatkan instansi terkait dari kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Jika masih banyak laporan pada saya, masyarakat masih banyak yang menjual obat cair yang dilarang karena tanggung membeli atau tidak mau rugi atau yang lainnnya, saya akan sidak bersama aparat," kata dia kepada wartawan pada Selasa (1/11).
Kini, sambung Uu, pihaknya masih menunggu laporan dari masyarakat mengenai ada atau tidaknya apotek yang menjual obat sirop terlarang. Diharapkan, apoteker dapat menaati aturan yang telah ditetapkan dengan tak menjual obat sirop terlarang.
"Saya sedang melihat situasi dan kondisi, sekarang pemerintah sudah meminta untuk tidak dijual, diedarkan, dan dikonsumsi," ucap dia.
Adapun sejauh ini, kata Uu, pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat mengenai penjualan obat sirop terlarang. Bila didapati ada laporan penjualan, maka dia tak segan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Kalau masih ada yang melanggar dengan menjual kan ada aparat yang bekerja, seminggu dari sekarang saya minta bantuan lah ya," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Barat mengingatkan ada sanksi pidana yang dapat dikenakan apabila masih ada apotek yang menjual obat sirop mengandung Etilen Glikol (EG) yang dilarang beredar oleh BPOM.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo bahwa sanksi itu tertera dalam UU Kesehatan dan UU yang mengatur soal pangan.
"Pidana, menjual obat dan barang berbahaya," kata dia di Mapolda Jabar pada Selasa (25/10).