Wagub DKI: Denda Progresif Pelanggaran PSBB Perlu, Akan Dibahas Lagi dengan DPRD

4 Februari 2021 16:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan PSBB oleh Satpol PP menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah di Tanah Abang, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Seorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan PSBB oleh Satpol PP menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah di Tanah Abang, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut aturan denda progresif bagi pelanggar PSBB di Jakarta. Rencananya aturan ini akan kembali dimasukan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai denda progresif diperlukan dalam penegakan aturan PSBB di DKI. Maka itu pihaknya akan mendiskusikan revisi Pergub COVID-19 bersama DPRD DKI.
"Ya termasuk denda progresif ya menurut kami itu perlu, tapi kita akan diskusikan dengan teman-teman di DPRD. Masyarakat juga silakan masukannya termasuk dari epidemiolog," kata Riza di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/2).
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meninjau TPU Rorotan, Jakarta Utara, Rabu (27/1). Foto: Dok. Istimewa
Dia mengatakan aturan terkait COVID-19 memang sangat mungkin untuk terus berubah. Sebab aturan mengikuti perkembangan kasus yang terjadi di Jakarta.
"Ini aturan ini kan dinamis, kenapa dinamis karena COVID kan memang dinamis. COVID tuh bukan sesuatu yang statis sehingga aturan juga bisa menyesuaikan bahkan aturan itu harus lebih maju dari dinamika yang ada," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi jangankan Kepgub, Pergub, Perda pun dimungkinkan untuk direvisi. Nanti kita akan diskusikan poin mana yang perlu direvisi, dibahas," tutupnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan denda progresif bagi para pelanggar aturan selama pandemi corona. Tapi, aturan itu dihapus setelah Perda Penanganan COVID-19 dan Pergub yang mengatur teknis pelaksanaan Perda diterbitkan.