Viral Pengemis Rosmini Tak Mau Pulang Kalau Belum Dikasih Rp 1 Juta

28 April 2024 17:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Aksi perempuan paruh baya yang mengemis di sejumlah tempat itu terekam kamera warga dan videonya viral di media sosial. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Aksi perempuan paruh baya yang mengemis di sejumlah tempat itu terekam kamera warga dan videonya viral di media sosial. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satpol PP Kota Bogor bersama Dinas Sosial Bogor mengamankan pengemis yang viral di media sosial di Wilayah Lawang Gintung, Kota Bogor, Minggu (28/4).
ADVERTISEMENT
Pengemis yang bernama Rosmini ini viral karena banyak warga mengeluh.
Kasi Opsdal Satpol PP Kota Bogor Surya Darma mengatakan, keberadaan ibu tersebut membuat masyarakat Kota Bogor resah.
"Tadi pagi diminta patroli oleh Pak Kasatpol dan Dishub karena sempat di beberapa media sosial viral," kata Surya saat dihubungi kumparan
Rekaman CCTV perempuan yang meminta-minta dengan cara memaksa di wilayah Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. Foto: Dok. Istimewa
Tidak lama setelah patroli, mereka menemukan pengemis tersebut di Simpang Lawang Gintung sedang beristirahat sekitar pukul 14.48 WIB.
"Kita dapetin dia lagi istirahat," ucapnya.
Surya menceritakan, sebelum ke Kota Bogor, Rosmini berada di Sukabumi. Di sana ia viral setelah ditolak oleh warga.
Salah satu kelurahan di Sukabumi sempat memberikan ongkos agar Rosmini pulang. Namun ternyata dia tidak pulang dan malah pergi ke Kota Bogor.
ADVERTISEMENT
"Dia naik bus ke Bogor, nah di Bogor keliling, mulai Bantar Kemang, terus masuk asrama lawang Gintung ditolak warga juga," ujarnya.
Di Asrama Lawang Gintung, Rosmini meminta uang sebesar Rp 1 juta kepada warga. Jika tidak diberi, ia akan terus berjalan kaki ke daerah lainnya.
"Jadi infonya dikasih Rp 50 ribu sama warga, tapi dijawab sama dia , "Kalau cuma Rp 50 ribu buat cukup makan saya" jadi dia minta lebih. Kalau emang kalian tidak bisa kasih Rp 1 juta, info yang saya terima, saya akan jalan-jalan terus kaya gini," ucapnya.
Surya melanjutkan, di Kota Bogor ada peraturan daerah (Perda) dilarang bagi siapa saja meminta sumbangan di jalan. Jika melanggar akan dijatuhi sanksi.
ADVERTISEMENT
"Kalau secara Perda nomor 1 tahun 2021 pelanggarannya minta uang di jalan tidak boleh tanpa izin. Kebanyakan masyarakat tahunya dia temperamental jadi pada resah," katanya.
Saat ini, kata Surya, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Rosmini. Apakah Rosmini akan dibina atau dilepaskan, hal tersebut tergantung hasil pemeriksaan nanti.
"Kita amankan, assessment dulu," pungkasnya.