Viral Ismail Bolong Bisnis Tambang Ilegal: Setor Jenderal Rp 6 M, Lalu Dibantah

6 November 2022 13:37 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan anggota Polri di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur bernama Aiptu Ismail Bolong mengaku menyetor uang ke petinggi polri terkait bisnis batu bara ilegal. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mantan anggota Polri di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur bernama Aiptu Ismail Bolong mengaku menyetor uang ke petinggi polri terkait bisnis batu bara ilegal. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Video berdurasi dua menit mengenai pengakuan seorang mantan anggota Polri di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, bernama Aiptu Ismail Bolong, viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Dalam video tersebut, mantan anggota Polri yang pernah bertugas di Sat Intelkam Polresta Samarinda itu mengaku telah menjalankan bisnis sebagai pengepul batu bara ilegal yang beroperasi di sejumlah wilayah di Kaltim. Bisnis batu bara ilegal tersebut dilakukan saat dirinya masih aktif sebagai anggota Polri.
Ismail Bolong mengeklaim telah menyetorkan uang Rp 6 miliar ke seorang jenderal yang bertugas di Mabes Polri. Hal itu dilakukannya supaya bisnis ilegalnya dapat berjalan dengan lancar.
Dalam pernyataannya, pria yang diketahui juga menjabat sebagai Ketua Kerukukan Keluarga Masyarakat Bone (KKMB) di Provinsi Kaltim tersebut menyatakan, uang Rp 6 miliar disetorkannya secara langsung kepada petinggi Polri itu di ruang kerjanya secara bertahap.
"Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin, dan kegiatan tersebut tidak dilengkapi surat izin," ungkap Ismail Bolong di dalam video yang tengah viral di ragam media sosial tersebut.
ADVERTISEMENT
Katanya, bisnis mengeruk emas hitam sudah dijalankan sejak Juli 2020 lalu sampai dengan November 2021. Sedangkan untuk lokasi tambang ilegal disebutkannya berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp 5 sampai Rp 10 miliar setiap bulannya," terangnya.
Aktivitasnya itu berjalan dengan lancar, karena dirinya mendapatkan bekingan dari atasan dan seorang jenderal di Mabes Polri.
Pria yang lebih kesohor sebagai pengusaha di Kaltim itu menguraikan, bahwa dirinya juga menyetorkan uang sebesar Rp 6 miliar secara bertahap pada 2021 lalu sebanyak tiga kali.
"Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar," urainya.
ADVERTISEMENT
"Saya berikan kepada beliau setiap bulannya, sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus yang saya serahkan langsung ke ruangan beliau," sambungnya.
Agar bisnis tambang ilegal miliknya tidak mendapat gangguan dari aparat Kepolisian setempat, Ismail mengaku sudah menyiasati dengan berkoordinasi dengan oknum polisi di Polres Bontang.
"Sedangkan untuk koordinasi ke Polres Bontang, saya pernah memberikan bantuan sebesar Rp 200 juta pada bulan Agustus 2021 yang saya serahkan langsung," kata pria yang juga menjabat Ketua Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Kaltim tersebut.
"Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal ini tidak ada perintah dari pimpinan. Melainkan atas inisiatif pribadi saya. Oleh karena itu, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan yang saya lakukan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Video Klarifikasi Permintaan Maaf
Ismail Bolong membuat video klarifikasi dan permintaan maaf. Dok Istimewa
Tak lama setelah video itu viral, muncul video Ismail Bolong lainnya pada Sabtu (5/11) yang meminta maaf kepada Jenderal di Mabes Polri terkait pernyataan mengenai penyerahan uang tambang ilegal itu.
Ismail mengatakan video awal yang viral itu direkam di sebuah hotel di Balikpapan sambil membaca sebuah naskah dan kondisinya di bawah tekanan.
Dia juga mengatakan tidak mengenal jenderal di Mabes yang dimaksud hingga tak ada penyerahan uang seperti yang disampaikan sebelumnya.
"Saya memohon maaf atas berita viral yang beredar. Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar. Saya pastikan tidak pernah memberikan uang dan saya tidak kenal," katanya.
Tanggapan Polda Kaltim dan Polresta Samarinda
Pernyataan viral dari Ismail Bolong tersebut mendapatkan tanggapan dari pihak Polda Kaltim dan Polresta Samarinda.
ADVERTISEMENT
Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mendalami video itu.
"Kami sedang dalami keterangan dari video tersebut," ungkapnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (5/11/2022) sore.
Meski demikian, Kombes Yusuf membenarkan Ismail Bolong merupakan anggota Polri yang telah memilih pensiun dini di awal 2022 lalu.
"Setahu saya dia sudah mengundurkan diri, tetapi masih kami kroscek lagi," tegasnya.
Polda Kaltim, kata Yusuf, akan mendalami informasi keterlibatan mantan Kasat Reskrim Bontang yang disebut telah menerima uang sebagaimana dibeberkan Ismail Bolong di dalam video tersebut.
"Intinya masih pendalaman, terkait video itu masih kami dalami semua," tandasnya.
Terpisah, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan bahwa Ismail Bolong saat ini sudah bukan lagi anggota kepolisian. Dikatakannya, bahwa Ismail sudah pensiun dini sejak April 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
"Sudah tidak aktif lagi. Permohonan pensiun dini yang bersangkutan dari Februari dan April 2022 sudah non aktif," singkat Kombes Ary saat dikonfirmasi.
kumparan juga sudah mengonfirmasi hal ini ke Mabes Polri, namun belum mendapat respons.
Tanggapan Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Terkait video ini, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan sudah mengetahui video tersebut. Menurutnya video soal setoran ke Jenderal di Mabes Polri juga sudah dibantah oleh Ismail Bolong.
"Sudah dibantah sendiri oleh Ismail Bolong. Katanya sih waktu membuatnya Februari 2022 atas tekanan Hendra Kurniawan. Kemudian Juni dia minta pensiun dini dan dinyatakan pensiun per 1 Juli 2022," kata Mahfud.