Viral Emak-emak di Sulsel Gelar Party Senam Zumba di Mal saat Corona

5 Oktober 2020 13:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Emak-emak di Sulsel gelar zumba party di tengah corona. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Emak-emak di Sulsel gelar zumba party di tengah corona. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Viral potongan video, memperlihatkan emak-emak tengah berolahraga senam zumba di dalam area pusat perbelanjaan (Mal) di Makassar, Sulawesi Selatan. Video ini pertama kali diunggah oleh akun media sosial Instagram Infokotamakassar, Senin (5/10).
ADVERTISEMENT
Dalam video, puluhan emak-emak tengah berjoget zumba. Mereka nampak dipimpin oleh beberapa instruktur senam yang ada di atas panggung. Aksi emak-emak inipun menjadi pusat perhatian pengunjung mal lainnya.
Video pendek berdurasi 11 detik dengan keterangan "Mungkin ada beranggapan kalau rame coronanya lari, karena takut dikeroyok, ya" dikecam oleh netizen. Dan banyak menyayangkan event ini digelar. Karena, Kota Makassar masih tergolong zona merah COVID-19.
Kasatpol PP Makassar, Iman Hud membenarkan adanya emak-emak party senam zumba itu. Menurut dia, kegiatan itu berlangsung di Mal Panakukkang Makassar pada Minggu (4/10) sekitar pukul 14.00 WIB.
Imam mengatakan kegiatan event dance zumba party itu tidak berlangsung lama. Soalnya, petugas yang menerima informasi adanya kegiatan ini, langsung ke Mal Panakukkang dan membubarkannya.
ADVERTISEMENT
"Acara kami hentikan kemarin. Anggota Satpol PP BKO Panakukkang yang bergerak ke lokasi bubarkan kegiatan senam itu," kata Iman Hud, Senin (5/10).
Meski para emak-emak itu menggunakan masker dan face shield, tapi event zumba ini dianggap melanggar protokol kesehatan karena mengumpulkan orang banyak, di tengah corona.
Menurut Iman, kegiatan senam dalam mal ini juga sangat rentan menjadi klaster penyebaran virus corona. Karena berada dalam ruangan.
Karena melanggar protokol kesehatan dan Perwali 51 dan 53, maka sanksi dijatuhkan hanya teguran tertulis. Jika penyelenggara atau pengelola tempat berani melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya, maka akan dijatuhi sanksi denda Rp 10 juta.
"Kami tetap tegur dan berikan imbauan agar pengunjung tetap mengenakan masker," katanya.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)