Video: Kapolresta Tangerang Klarifikasi Surat Aturan Ibadah di Rajeg

7 Desember 2017 14:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif turun ke Desa Rajeg, Tangerang. Sabilul segera merangkul masyarakat dan mengajak musyawarah terkait terbitnya surat aturan ibadan bagi non-Muslim yang ditandatangani RT/RW dan kepala desa.
ADVERTISEMENT
Pada Kamis (7/12) siang, musyawarah di Balai Desa Rajeg selesai dilakukan. Sabilul yang ditemani Camat, pengurus RT/RW, Danramil, dan perangkat desa lainnya menyampaikan penjelasan mengenai surat itu.
Surat pernyataan kesepakatan warga RW 06, Rajeg (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)