Valencya, Istri yang Dituntut 1 Tahun Bui, Dapat Ancaman via Telepon

21 November 2021 19:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Valencya, ibu di Karawang yang dituntut 1 tahun karena marahi suami mabuk. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Valencya, ibu di Karawang yang dituntut 1 tahun karena marahi suami mabuk. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Valencya, istri yang dituntut satu tahun penjara karena memarahi suami yang mabuk di Karawang, mengaku mendapatkan intimidasi oleh orang yang tak dikenal.
ADVERTISEMENT
Ia mendapatkan intimidasi itu sehari setelah membacakan pleidoi (pembelaan) dalam sidang, Kamis (18/11). Intimidasi tersebut disampaikan melalui telepon.
"Jangan bikin heboh lagi, jangan tampil di media, nanti 'ikatan' turun tangan," kata Valencya menirukan omongan orang yang meneleponnya kepada wartawan, Minggu (21/11).
Orang misterius tersebut juga sempat menyebut Departemen Luar Negeri Taiwan dalam ancamannya.
Chan Yu Ching, pria yang melaporkan Valencya atas kasus dugaan KDRT psikis, awalnya merupakan warga negara Taiwan. Pada 2016, Chan mengganti kewarganegaraannya menjadi WNI.
"Saya bilang, bukannya ikatan pengusaha dari dulu sudah bantu? Saya dengar dari dulu ikatan pengusaha sudah intervensi," kata Valencya membalas intimidasi tersebut.
Valencya menduga ada orang lain yang membantu mantan suaminya melapor ke polisi karena mantan suaminya tidak fasih menulis dan berbahasa Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Saya berani karena apa yang saya katakan semuanya merupakan fakta," tegasnya.
Ia menambahkan, intimidasi tidak hanya menimpa sekali saja. Pada 15 Januari 2020, berdasarkan pengakuan Valencya di sidang pleidoi, Chan membawa pengacara datang ke rumah dan melakukan intimidasi.
"Mereka mengancam saya, meminta pembagian harta, kalau tidak saya akan dilaporkan ke Polda Jawa Barat," katanya.
Sepanjang Juni sampai September 2019, Valencya juga mengaku mendapatkan intimidasi dari preman yang diduga diutus mantan suaminya.
Pada Selasa (23/11), jaksa penuntut umum yang menangani kasus dugaan KDRT psikis akan membacakan replik (tanggapan penggugat atas jawaban yang diajukan oleh tergugat).