UU DKJ: Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Lewat Pemilu

29 April 2024 0:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Astarik/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Astarik/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur dan Wakil Gubernur Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih dipilih melalui pemilihan umum (pemilu). Hal itu diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang diteken Presiden Jokowi pada 25 April 2024.
ADVERTISEMENT
Dalam pasal 10, disebutkan bahwa DKJ dipimpin oleh satu orang gubernur dibantu oleh satu orang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Lebih jauh, diatur mekanisme pemilihan pasangan calon gubernur-wagub, yang menang adalah yang memperoleh suara lebih dari 50 persen. Jika tidak mencapai, maka diadakan pemilihan putaran kedua.
"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," demikian bunyi pasal 10 ayat (4) UU DKJ tersebut, dikutip dari laman Setneg, Senin (29/4).
Persyaratan dan tata cara pemilu melalui peraturan perundang-undangan.
Suasana gedung-gedung bertingkat di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sebelumnya, sempat mencuat kabar bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ ditunjuk oleh Presiden. Isu itu ramai dibicarakan pada akhir tahun lalu.
ADVERTISEMENT
Kabar tersebut tertuang dalam DIM (daftar inventaris masalah) 74, DPR RI mengusulkan Gubernur Jakarta dipilih Presiden. Polemik pun muncul atas isu tersebut. Banyak pihak tak sepakat. Pengusul soal gubernur dipilih presiden pun masih belum jelas, berujung menjadi misteri.
Pada 18 Maret 2024, DPR dan Pemerintah akhirnya memutuskan sepakat bahwa Gubernur dan Wagub DKJ dipilih melalui pemilu 50+1. Hal tersebut ditegaskan dalam UU yang kini sudah diteken oleh Jokowi.
Meski sudah diteken Jokowi, saat UU ini diundangkan, DKI Jakarta tetap menjadi ibu kota negara sampai adanya penetapan Keppres mengenai pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN.