Ustaz Maaher Ingin Minta Maaf ke Habib Luthfi

7 Desember 2020 10:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ustaz Maaher At Thuwalibi alias Soni Eranata. Foto: Instagram
zoom-in-whitePerbesar
Ustaz Maaher At Thuwalibi alias Soni Eranata. Foto: Instagram
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tersangka ujaran kebencian Ustaz Maaher At Thuwalibi alias Sony Eranata, telah ditahan di Bareskrim Polri. Atas kasus tersebut, Maaher berencana minta maaf ke Habib Luthfi secara langsung bila diizinkan.
ADVERTISEMENT
Permohonan maaf itu disampaikan lewat kuasa hukumnya Jujur Purwanto. Ia mengatakan, kliennya ingin meminta maaf secara langsung pada Habib Luthfi. Ia bahkan sudah membuat video permohonan maaf.
“Kayaknya sudah sempat ada sudah ada video (permohonan maaf). Yang nyatakan untuk itu kemarin,” kata Juju, Senin (7/12).
Jujur menuturkan, kliennya sama sekali tak pernah melakukan ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi.
“Ya sebetulnya, apa pun yang dilakukan Ustaz Maaher tidak dalam rangka kebencian, menyebarkan kebohongan, tidak sama sekali. Jangan sampai penyesatan masyarakat,” ujar Juju.
“Itu komen salah satu netizen. Itu buzzerlah salah satu ya,” tambah Juju.
Ustaz Maaher hingga kini masih ditahan di Bareskrim Polri. Ia dijerat Pasal 45A ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.