Ustaz Lancip Tak Penuhi Panggilan Polisi, Minta Dijadwalkan Ulang

10 Juni 2019 19:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Pol Argo Yuwono. Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Pol Argo Yuwono. Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ahmad Rifky Umar alias Ustaz Lancip tak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait ucapannya yang menyebut 60 orang tewas ditembak Brimob di Petamburan saat kericuhan 22 Mei.
ADVERTISEMENT
Ustaz Lancip meminta penjadwalan ulang terhadap dirinya karena ada suatu kesibukan yang tak bisa ditinggalkan.
“Agendanya iya, tapi minta dijadwal ulang. Ada kegiatan lain yang sudah terjadwal,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (10/6).
Surat pemeriksaan terhadap ARU terkait ceramah hoaks. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, beredar video seorang pria yang biasa dipanggil Ustaz Lancip, menyebut 60 orang tewas ditembak Brimob di Petamburan saat kericuhan 22 Mei. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam sebuah ceramah.
Dalam surat pemeriksaan yang diterima kumparan, Ustaz Lancip diperiksa pada Senin (10/6) pukul 10.00 WIB. Ustad Lancip yang menetap di Depok ini diperiksa atas perkara penyebaran berita hoaks.
Berkas pemeriksaan Ustaz Lancip merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri. Untuk itu, kasus selanjutnya akan ditangani Ditreskrisus Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
“Sudah ditangani Polda Metro Jaya,” kata Kasubdit 2 Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul.
Ustaz Lancip diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 9 Tahun 2016.
Ceramah Ustaz Lancip dikategorikan hoaks lantaran menyebut 60 orang tewas, padahal polisi mencatat hanya 8 orang yang meninggal dalam kericuhan 22 Mei itu. Polisi masih mendalami penyebab kematian para korban.